6.000 Pasukan Gabungan TNI/Polri Digelar Beri Rasa Aman ke Warga Jayapura
A
A
A
JAYAPURA - Sekitar 6.000 pasukan gabungan TNI Polri dari berbagai daerah di Indonesia di droping ke Jayapura, Papua pasca-demo ricuh. Kehadiran ribuan aparat ini diperuntukkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di Kota Jaya atas isu yang terus dihembuskan kelompok haluan kiri untuk memecah persatuan dan kesatuan bangsa di Papua.Pasukan yang digelar terdiri dari beberapa Batalyon Raider, Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC), Pasukan Brimob dari sejumlah Polda disamping Personel Kodam XVII/Cenderawasih dan BKO serta jajaran Polda Papua.
"Aparat bukan untuk menakutkan nakuti masyarakat, namun untuk memberikan rasa aman. Kita bergandengan tangan dengan PUPR dan Kemensos. Jika sudah keamanan berhasil ditangani, maka ada langkah lanjutan," kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian kepada awak media di Lanud Silas Papare, Rabu (4/9/2019).
Menurut Kapolri, pasukan yang telah diploting pada beberapa titik sentral di Jayapura dan sekitarnya akan melakukan setting keamanan. Misalkan di Sentani ekonomi, sarana pelayanan publik dan lainnya.
"Kita akui beberapa waktu lalu kepercayaan publik terhadap keamanan berkurang. Sehingga dengan adanya pasukan ini, akan mengembalikan rasa kepercayaan itu. Dan kita nanti akan koreksi rame-rame dengan bapak Panglima apa yang kurang. Pasukan kita datangkan bukan untuk disimpan, namun untuk digelar," jelas Kapolri.
Kapolri juga menegaskan statement Gubernur Papua atas hasil pertemuannya beberapa waktu lalu. Kapolri menyebut Gubernur Papua Lucas Enembe akan menyampaikan kepada tokoh haluan kiri untuk tidak bertemu lagi.
"Bapak Gubernur menyampaikan bahwa beliau akan menyampaikan kepada tokoh tokoh yang ada termasuk yang garis keras, bahwa beliau tidak akan ada lagi demo. Kenapa karena demo demo ujung-ujungnya adalah anarkistis," ucapnya.
Dijelaskan kaitan aksi demo yang banyak disalah persepsikan adalah UU yang mengatur. Sesuai Undang Undang untuk kebebasan menyampaikan pendapat diatur pada pada UU Nomor 9 Tahun 1998, namun yang perlu diingat, pada Pasal 6 ada aturan yang mengatur dalam penyampaian pendapat itu.
"Ada 4 point yang tidak boleh dilakukan atau dilanggar, yakni mengganggu ketertiban publik, mengganggu hak asasi orang lain, harus menggunakan etika dan moral, dan keempat harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Kalau empat ini ada potensi dilanggar, maka Kapolda saya sudah perintahkan mengeluarkan maklimat untuk mencegah potensi melanggar itu,"pungkasnya.
"Aparat bukan untuk menakutkan nakuti masyarakat, namun untuk memberikan rasa aman. Kita bergandengan tangan dengan PUPR dan Kemensos. Jika sudah keamanan berhasil ditangani, maka ada langkah lanjutan," kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian kepada awak media di Lanud Silas Papare, Rabu (4/9/2019).
Menurut Kapolri, pasukan yang telah diploting pada beberapa titik sentral di Jayapura dan sekitarnya akan melakukan setting keamanan. Misalkan di Sentani ekonomi, sarana pelayanan publik dan lainnya.
"Kita akui beberapa waktu lalu kepercayaan publik terhadap keamanan berkurang. Sehingga dengan adanya pasukan ini, akan mengembalikan rasa kepercayaan itu. Dan kita nanti akan koreksi rame-rame dengan bapak Panglima apa yang kurang. Pasukan kita datangkan bukan untuk disimpan, namun untuk digelar," jelas Kapolri.
Kapolri juga menegaskan statement Gubernur Papua atas hasil pertemuannya beberapa waktu lalu. Kapolri menyebut Gubernur Papua Lucas Enembe akan menyampaikan kepada tokoh haluan kiri untuk tidak bertemu lagi.
"Bapak Gubernur menyampaikan bahwa beliau akan menyampaikan kepada tokoh tokoh yang ada termasuk yang garis keras, bahwa beliau tidak akan ada lagi demo. Kenapa karena demo demo ujung-ujungnya adalah anarkistis," ucapnya.
Dijelaskan kaitan aksi demo yang banyak disalah persepsikan adalah UU yang mengatur. Sesuai Undang Undang untuk kebebasan menyampaikan pendapat diatur pada pada UU Nomor 9 Tahun 1998, namun yang perlu diingat, pada Pasal 6 ada aturan yang mengatur dalam penyampaian pendapat itu.
"Ada 4 point yang tidak boleh dilakukan atau dilanggar, yakni mengganggu ketertiban publik, mengganggu hak asasi orang lain, harus menggunakan etika dan moral, dan keempat harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Kalau empat ini ada potensi dilanggar, maka Kapolda saya sudah perintahkan mengeluarkan maklimat untuk mencegah potensi melanggar itu,"pungkasnya.
(sms)