Anggota Dewan Ditangkap, Ketua Hanura Sidimpuan Tunggu Proses Hukum
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Penangkapan FH (23), Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan di Bandara KNIA karena membawa bong (alat hisap sabu) mendapat respons dari pimpinan DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Padangsidimpuan , Sumatera Utara.
Ketua DPC Hanura Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Marataman Siregar menegaskan akan menunggu proses dan legalitas hukum terhadap FH, anggota DPRD yang diamankan di Bandara KNIA karena membawa bong (alat hisap sabu).
"DPC Hanura Padangsidimpuan, menghormati proses hukum, makanya kami menunggu kepastian hukum dari pihak penegak hukum," kata Marataman di Gedung DPRD Padangsidimpuan, Rabu (4/9/2019).
Dijelaskannya, apabila status hukum FH sudah jelas, maka akan diambil kebijakan sesuai ADART partai. Apabila hasil proses hukum dia dinyatakan bersalah, maka akan diambil tindakan sesui dengan AD/ART partai, sebaliknya, apabila tidak terbukti bersalah, maka hak-haknya sebagai kader dan anggota DPRD akan dikembalikan.
"Tidak boleh menvonis sebelum keluar vonis, tunggu saja proses hukum dari pihak penegak hukum," tuturnya.
Sekadar mengingatkan, FH yang juga Anggota Fraksi Partai Hanura diamankan petugas Bandara Avsec Kualanamu, karena kedapatan membawa alat hisap sabu di SCP Sentral Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu (KNO), Selasa (3/9/2019) sekira pukul 08.15 WIB.
Dari tangan FH, petugas menyita barang bukti berupa satu buah dompet berisi dua set alat hisap sabu serta tiga mancis. Dua unit HP merk I Phone dan BlackBerry. Tiket pesawat Wings Air IW 1216, kartu identitas sebanyak 6 lembar, koper dan uang tunai Rp700.000. (Baca Juga: Ngaku Pulang Dugem dan Bawa Bong Sabu, Oknum Dewan Diamankan)
Ketua DPC Hanura Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Marataman Siregar menegaskan akan menunggu proses dan legalitas hukum terhadap FH, anggota DPRD yang diamankan di Bandara KNIA karena membawa bong (alat hisap sabu).
"DPC Hanura Padangsidimpuan, menghormati proses hukum, makanya kami menunggu kepastian hukum dari pihak penegak hukum," kata Marataman di Gedung DPRD Padangsidimpuan, Rabu (4/9/2019).
Dijelaskannya, apabila status hukum FH sudah jelas, maka akan diambil kebijakan sesuai ADART partai. Apabila hasil proses hukum dia dinyatakan bersalah, maka akan diambil tindakan sesui dengan AD/ART partai, sebaliknya, apabila tidak terbukti bersalah, maka hak-haknya sebagai kader dan anggota DPRD akan dikembalikan.
"Tidak boleh menvonis sebelum keluar vonis, tunggu saja proses hukum dari pihak penegak hukum," tuturnya.
Sekadar mengingatkan, FH yang juga Anggota Fraksi Partai Hanura diamankan petugas Bandara Avsec Kualanamu, karena kedapatan membawa alat hisap sabu di SCP Sentral Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu (KNO), Selasa (3/9/2019) sekira pukul 08.15 WIB.
Dari tangan FH, petugas menyita barang bukti berupa satu buah dompet berisi dua set alat hisap sabu serta tiga mancis. Dua unit HP merk I Phone dan BlackBerry. Tiket pesawat Wings Air IW 1216, kartu identitas sebanyak 6 lembar, koper dan uang tunai Rp700.000. (Baca Juga: Ngaku Pulang Dugem dan Bawa Bong Sabu, Oknum Dewan Diamankan)
(rhs)