Akhirnya 3 Siswi SMA Penganiaya Audrey Divonis ‘3 Bulan’
A
A
A
PONTIANAK - Tiga siswi SMA terdakwa kasus penganiayaan terhadap Audrey siswi SMP di Kota Pontianak akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa siang (3/9/2019).
Pada putusan persidangan kasus yang menghebohkan jagad dunia maya ini para terdakwa yang merupakan siswi SMA masing masing Na, Ta dan Ll diputus bersalah dan harus menjalani masa hukuman pelayanan kepada masyarakat selama tiga bulan di Pondok Panti Asuhan Aisiah.
Sebelumnya ruang sidang putusan kasus penganiayaan terhadap Audrey siswi SMP yang dilakukan beberapa siswi SMA di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat dipenuhi kedua keluarga besar para pelaku dan korban.
Bahkan saat persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Dian Novita sempat terjadi adu mulut antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban di luar sidang sehingga membuat jalannya persidangan sedikit terganggu.
Kuasa hukum para terdakwa Deni Amirudin mengatakan, fakta fakta di persidangan tidak membuktikan jika para terdakwa melakukan seperti yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Bahkan hal ini sudah dibuktikan dengan hasil visum di kepolisian dan rekam medis di rumah sakit jika apa yang telah dituduhkan kepada terdakwa tidaklah benar.
Sementara orangtua korban Lili Maelani usai persidangan mengatakan, terkait hasil visum yang menyebutkan jika anaknya tidak dianiaya dirinya tetap bersikeras jika Audrey telah dianiaya dan dia juga mempunyai bukti-bukti yang kuat.
Usai sidang vonis pihak Pengadilan Negeri Pontianak masih menunggu jawaban dari kuasa hukum terdakwa apakah akan melakukan banding atau menerima hasil putusan tersebut.
Pada putusan persidangan kasus yang menghebohkan jagad dunia maya ini para terdakwa yang merupakan siswi SMA masing masing Na, Ta dan Ll diputus bersalah dan harus menjalani masa hukuman pelayanan kepada masyarakat selama tiga bulan di Pondok Panti Asuhan Aisiah.
Sebelumnya ruang sidang putusan kasus penganiayaan terhadap Audrey siswi SMP yang dilakukan beberapa siswi SMA di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat dipenuhi kedua keluarga besar para pelaku dan korban.
Bahkan saat persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Dian Novita sempat terjadi adu mulut antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban di luar sidang sehingga membuat jalannya persidangan sedikit terganggu.
Kuasa hukum para terdakwa Deni Amirudin mengatakan, fakta fakta di persidangan tidak membuktikan jika para terdakwa melakukan seperti yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Bahkan hal ini sudah dibuktikan dengan hasil visum di kepolisian dan rekam medis di rumah sakit jika apa yang telah dituduhkan kepada terdakwa tidaklah benar.
Sementara orangtua korban Lili Maelani usai persidangan mengatakan, terkait hasil visum yang menyebutkan jika anaknya tidak dianiaya dirinya tetap bersikeras jika Audrey telah dianiaya dan dia juga mempunyai bukti-bukti yang kuat.
Usai sidang vonis pihak Pengadilan Negeri Pontianak masih menunggu jawaban dari kuasa hukum terdakwa apakah akan melakukan banding atau menerima hasil putusan tersebut.
(sms)