Penganiayaan dan Pembunuhan Sadis Direkonstruksi, Akiong Santai Peragakan 46 Adegan
loading...
A
A
A
PONTIANAK - Sebanyak 46 adegan dijalani Akiong alias Hendra, pelaku penganiayaan dan pembunuhan sadis terhadap satu keluarga istrinya sendiri. Rekontruksi penganiayaan dan pembunuhan digelar di Jalan Prof. DR. Hamka, Gang Gembira Dalam, Kecamatan Pontianak Kota.
Satu demi satu adegan pembunuhan dilakukan oleh Akiong di rumah korban. Sebanyak 46 adegan harus dijalani Akiong dalam rekontruksi penganiayaan dan pembunuhan satu keluarga tersebut.
Dalam rekontruksi ini terungkap jika pelaku memang sudah berniat menghabisi nyawa keluarga istrinya . Pelaku yang datang dari Sambas, langsung datang ke rumah dan berusaha menghubungi istrinya, Heni.
Di dalam rumah sempat terjadi cek cok, sehingga pelaku langsung mengeluarkan dua senjata tajam berupa sebilah parang dan sebilah pisau. Pelaku langsung mengayunkan parang ke istrinya, sempat ada perlawanan dari istri dan abang iparnya yang terjaga.
Pelaku langsung didorong oleh istri dan abang iparnya ke luar rumah. Merasa marah, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dengan memecahkan kaca jendela rumah, dan langsung menghajar abang iparnya dengan parang.
Kemudian pelaku langsung menghayunkan parang ke istri dan ibu mertuanya. Usai membabi buta di rumahnya, pelaku langsung membawa anaknya ke luar dan menitipkan ke tetangga sebelah.
Kapolres Pontianak Kota, Kombes Pol. Leo Joko Triwibowo mengatakan, atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal 340 subider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Satu demi satu adegan pembunuhan dilakukan oleh Akiong di rumah korban. Sebanyak 46 adegan harus dijalani Akiong dalam rekontruksi penganiayaan dan pembunuhan satu keluarga tersebut.
Dalam rekontruksi ini terungkap jika pelaku memang sudah berniat menghabisi nyawa keluarga istrinya . Pelaku yang datang dari Sambas, langsung datang ke rumah dan berusaha menghubungi istrinya, Heni.
Di dalam rumah sempat terjadi cek cok, sehingga pelaku langsung mengeluarkan dua senjata tajam berupa sebilah parang dan sebilah pisau. Pelaku langsung mengayunkan parang ke istrinya, sempat ada perlawanan dari istri dan abang iparnya yang terjaga.
Pelaku langsung didorong oleh istri dan abang iparnya ke luar rumah. Merasa marah, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dengan memecahkan kaca jendela rumah, dan langsung menghajar abang iparnya dengan parang.
Kemudian pelaku langsung menghayunkan parang ke istri dan ibu mertuanya. Usai membabi buta di rumahnya, pelaku langsung membawa anaknya ke luar dan menitipkan ke tetangga sebelah.
Kapolres Pontianak Kota, Kombes Pol. Leo Joko Triwibowo mengatakan, atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal 340 subider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(eyt)