Usai Hadiri Pelantikan Dewan, Mantan Anggota DPRD NTT Ini Ditangkap Jaksa
A
A
A
KUPANG - Jefri Un Banunaek dijemput paksa oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) usai acara pelantikan anggota Provinsi NTT periode 2019-2024 karena terlibat kasus korupsi.Tanpa perlawanan Jefry yang sudah beberapa kali mangkir dari panggilan, langsung digiring ke Kantor Kejati NTT yang lokasinya berdampingan dengan kantor DPRD NTT.
Mantan anggota DPRD NTT tersebut saat dijemput paksa masih mengenakan busana jas lengkap, berjalan kaki bersama sejumlah jaksa menuju Kejati untuk pemeriksaan dan proses penahanan.
Kepala Kejari Timur Tengah Selatan (TTS) NTT Fachrizal yang menangani kasus korupsi ini mengatakan yang bersangkutan sering mangkir dari panggilan jaksa dan dianggap menghambat proses hukum yang sering berlangsung. "Sehingga dijemput paksa untuk pemeriksaan menyusul empat tersangka lainya yang telah ditahan," ujar Fachrizal.
Untuk diketahui, Jefri Un Banunanek merupakan anggota dewan periode 2014-2019, dari PKPI yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima aliran pencairan dana pengerjaan embung.
Mantan anggota DPRD NTT tersebut saat dijemput paksa masih mengenakan busana jas lengkap, berjalan kaki bersama sejumlah jaksa menuju Kejati untuk pemeriksaan dan proses penahanan.
Kepala Kejari Timur Tengah Selatan (TTS) NTT Fachrizal yang menangani kasus korupsi ini mengatakan yang bersangkutan sering mangkir dari panggilan jaksa dan dianggap menghambat proses hukum yang sering berlangsung. "Sehingga dijemput paksa untuk pemeriksaan menyusul empat tersangka lainya yang telah ditahan," ujar Fachrizal.
Untuk diketahui, Jefri Un Banunanek merupakan anggota dewan periode 2014-2019, dari PKPI yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima aliran pencairan dana pengerjaan embung.
(sms)