6 Tersangka Diamankan, 39 Kilogram Sabu Dimusnahkan

Selasa, 03 September 2019 - 16:12 WIB
6 Tersangka Diamankan, 39 Kilogram Sabu Dimusnahkan
6 Tersangka Diamankan, 39 Kilogram Sabu Dimusnahkan
A A A
BATAM - Polresta Barelang Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 39,66 kilogram. Pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinesator, Selasa siang (3/9/2019).

Barang bukti sabu puluhan kilogram ini disita dari enam orang tersangka yakni Fajar, Tony, Petrus, Putra dan Jony serta Hadi dalam penindakan selama dua bulan terakhir. Sebelum dilakukan proses pemusnahan, satu persatu paket berisi sabu dilakukan narkotes untuk memastikan keasliannya.

Barang bukti narkoba sabu seberat 39.66 kilogram itu merupakan sitaan dari tiga kasus pengungkapan di perairan Kota Batam Kepulauan Riau. Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan telah memilik kekuatan hukum tetap.

Sebagian barang bukti juga sudah disisihkan untuk proses persidangan lanjutan terhadap enam tersangka yang barhasil diamankan pihak kepolisian.

Proses pemusnahan juga disaksikan oleh instansi tetkait seperti kejaksaan, kepolisian, LSM anti narkoba dan keenam orang yang menjadi tersangka peredaran barang haram tesebut.

Kapolreata Barelang Kota Batam, Kepulauan Riau AKBP Prasetiyo Rachmat Purboyo mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum untuk melakukan perang terhadap peredaran narkoba di Kota Batam.

Dari proses pemusnahan sabu sitaan dari para tersangka tersebut pihaknya dapat menyelamatkan sebanyak 120.000 orang generasi muda dari bahaya narkoba.

Kapolresta Barelang AKBP Prasetiyo Achmat Purboyo mengatakan, keenam tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5150 seconds (0.1#10.140)