Demi Kerja Lembur, 2 Buruh Konveksi Pakai Doping Ganja

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 08:29 WIB
Demi Kerja Lembur, 2...
Demi Kerja Lembur, 2 Buruh Konveksi Pakai Doping Ganja
A A A
AGAM - Dua orang buruh setrika konveksi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat ditangkap polisi karena menyimpan dan memakai narkotika jenis ganja. Saat diinterogasi petugas, kedua tersangka yang berprofesi sebagai buruh pabrik ini mengaku memakai ganja agar santai kerja lembur menyetrika pakaian konveksi borongannya.

Awalnya, polisi menangkap Pebri Ilham (20) di pinggir pertigaan Jalan Sungai Rotan, Kenagarian Batu Taba, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis 29 Agustus 2019.

Setelah memarkir sepeda motor yang dibawa, warga kubu tangah yang sehari-hari bekerja sebagai buruh setrika konveksi ini mencoba mengelabui petugas dengan membuang paket ganja yang dibawa.

Tak jauh dari sepeda motornya, polisi menemukan satu paket kecil ganja di dalam selokan kering di pinggir jalan.

Ketiga digeledah, tersangka Pebri tak dapat berkuti. Dari dalam kantong belakang celananya ditemukan ganja dan kertas linting di dalam pastik bening.

Kepada polisi, Pebri mengaku dapat ganja untuk dipakai sediri dari temannya bernama Angga Yude Pratama (20). Petugas pun lantas menuju rumah Angga di Kubu Tapi, Jorong Sungai Rotan.

Saat rumahnya digerebek, tersangka Angga sedang asyik menghisap ganja di dalam kamar. Mengetahui polisi datang, tersangka membuang ganja miliknya ke bawah rumah panggung.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama mengatakan, tersangka berupaya mengelabui petugas dengan membuang ganja di dalam kandang ayam yang ada di bawah rumah tersangka.

Polisi menemukan satu paket kecil ganja siap pakai yang diakui milik tersangka.
Kedua buruh setrika di kawasan sentra konveksi bordir terbesar di Sumatera Barat ini langsung dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kepada polisi kedua tersangka mengaku baru saja membeli ganja dari seseorang bernama Irfan di kawasan Jirek, Kota Bukittinggi.

Keduanya mengaku kerap mengisap ganja agar santai saat kerja lembur menyetrika pakaian konveksi borongan.

Polisi masih melakukan penyidikan intensif terhadap kedua tersangka. Selain itu, polisi juga telah mengantongi ciri pemasok ganja pada kedua tersangka.

Sementara, selain mengamankan barang bukti paket-paket ganja kering siap pakai. Polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk membeli ganja dari Agam ke Bukittinggi.

Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara, karena diduga melanggar undang-undang penyalahgunaan narkotika.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1118 seconds (0.1#10.140)