Luar Biasa! Terpidana Narkoba Ini Punya Aset Senilai Rp28,3 Miliar
A
A
A
BATAM - Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan aset seorang bandar narkoba yakni Adam (47) senilai Rp28,3 miliar. Aset itu terdiri dari 19 unit mobil berbagai merek, 8 unit kapal, 2 unit rumah mewah, 1 unit ruko, 1 bidang tanah seluas 144 m2, 3 batang emas seberat 2.817 gram beserta berbagai perhiasan, dan uang tunai rupiah dan Dollar Singapura senilai Rp945 juta.
"Kasus ini berawal dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D(39), A (23) dan C (32) pada Jumat, (16/8) 2019 yang lalu," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini, BNN mengamankan tersangka D di Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 kg. Puluhan kilogram sabu tersebut ditemukan tim BNN didalam ban cadangan sebuah mobil mewah.
"Pengembangan dilakukan dan BNN menggeledah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi dan berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi serta mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda," ujarnya.
Kemudian, belakangan diketahui jaringan ini dikendalikan oleh napi di Lapas Kelas III Cilegon berinisial MA atau Adam. Diketahui Adam merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kg sabu dan 41.000 butir pil ekstasi pada tahun 2016 lalu.
BNN menyayangkan Adam yang telah divonis atas kasus yang sama, masih bisa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas.
"Diamankannya aset milik MA alias Adam ini diharapkan mampu memberikan efek jera agar tersangka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengendalikan jaringan dari dalam Lapas," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang denganan ancaman vonis maksimal 20 tahun penjara.
Adapun mobil yang disita yakni Land Rover Putih BP 777 AV, Vellfire Putih B 1402 SSR, Alphard Hitam B 1033 TYK, Avanza Veloz Putih BM 9437 YX, Avanza Veloz Putih B 2328 BYB, Avanza Veloz Putih B 1584 PYO, Pajero Sport B 1677 SSO, Yaris B 2067 KOI, Terios Silver B 1986 KOW, Fortuner Hitam Baru B 2632 VBA, Jazz Orange BM 9367 YY, CR V Putih BM 1826 GD, Innova Hitam B 2732 KKG, Innova Abu Abu B 1033 TYK, Innova Putih B 2349 SKR, Avanza Veloz Hitam BM 9158 XX, Avanza Veloz Silver B 1489 NRI, Avanza Veloz Hitam BP 1029 GA
"Satu lagi masih di Tembilahan Toyota Rush masih di Riau," tutupnya.
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ. Dimana akan dilanjutkan aset-aset yang mungkin belum terungkap.
"Kami akan telusuri asetnya semua, saat ini Rp28 miliar lebih, tapi mungkin nambah," ujarnya.
Dia juga mengatakan pihaknya juga memeriksa istri dan ibunya untuk diperiksa apakah terlibat atau tidak. "Kami melakukan TPPU di beberapa tempat, beli mobil, kapal, showroom dan lainnya," ujarnya.
Sementara Adam (47) mengaku dirinya berasal dari Tembilahan dan dulunya petani. Dia mengatakan sebelumnya pernah berkerja kapal di Batam.
Dikatakannya bahwa dia mengatur pengiriman sabu dari lapas pakai Hp. Dirinya mengaku bukan pemilik barang, tetapi melakukan pengiriman barang.
"Yang atur hanya bos-bos saja, Saya hanya jasa pengangkutan barang saja dan itu adalah punya Bos Rudi," ujarnya.
Dirinya hanya melakukan pengaturan pengiriman sabu itu sengan upah 1 kg upahnya Rp60 juta. "Saya hanya diupah saja, Rp60 juta perkilo," ujarnya.
Dia mengaku pernah ditangkap saat membawa sabu dengan jumlah paling banyak 40 kg ditangkap 2016. Namun, sekarang minimal 20 kg.
"Saya malu dan minta maaf karena bisnis ini hina, karena menghancurkan anak bangsa," ujarnya.
Anehnya, Adam meski sudah banyak membawa sabu masuk Indonesia, dirinya mengaku tidak memakai sabu. "Saya tidak pemakai," ujarnya.
Dia mengaku memerlukan uang untuk biaya hidup di Lapas sekitar Rp30 juta sebulan. "Sebulan biaya hidup Rp30 juta," ujar pria yang tidak sekolah ini.
Sementara tetangga sekitar rumah Asam mengaku tidak kenal pada Adam. Karena Adam belum lama membeli rumah tersebut sekitar sebulan.
"Dia baru sebulan beli rumah itu kata pemilik lama, dan kami baru lihat dia," ujarnya.
"Kasus ini berawal dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D(39), A (23) dan C (32) pada Jumat, (16/8) 2019 yang lalu," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini, BNN mengamankan tersangka D di Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 kg. Puluhan kilogram sabu tersebut ditemukan tim BNN didalam ban cadangan sebuah mobil mewah.
"Pengembangan dilakukan dan BNN menggeledah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi dan berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi serta mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda," ujarnya.
Kemudian, belakangan diketahui jaringan ini dikendalikan oleh napi di Lapas Kelas III Cilegon berinisial MA atau Adam. Diketahui Adam merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kg sabu dan 41.000 butir pil ekstasi pada tahun 2016 lalu.
BNN menyayangkan Adam yang telah divonis atas kasus yang sama, masih bisa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas.
"Diamankannya aset milik MA alias Adam ini diharapkan mampu memberikan efek jera agar tersangka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengendalikan jaringan dari dalam Lapas," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang denganan ancaman vonis maksimal 20 tahun penjara.
Adapun mobil yang disita yakni Land Rover Putih BP 777 AV, Vellfire Putih B 1402 SSR, Alphard Hitam B 1033 TYK, Avanza Veloz Putih BM 9437 YX, Avanza Veloz Putih B 2328 BYB, Avanza Veloz Putih B 1584 PYO, Pajero Sport B 1677 SSO, Yaris B 2067 KOI, Terios Silver B 1986 KOW, Fortuner Hitam Baru B 2632 VBA, Jazz Orange BM 9367 YY, CR V Putih BM 1826 GD, Innova Hitam B 2732 KKG, Innova Abu Abu B 1033 TYK, Innova Putih B 2349 SKR, Avanza Veloz Hitam BM 9158 XX, Avanza Veloz Silver B 1489 NRI, Avanza Veloz Hitam BP 1029 GA
"Satu lagi masih di Tembilahan Toyota Rush masih di Riau," tutupnya.
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ. Dimana akan dilanjutkan aset-aset yang mungkin belum terungkap.
"Kami akan telusuri asetnya semua, saat ini Rp28 miliar lebih, tapi mungkin nambah," ujarnya.
Dia juga mengatakan pihaknya juga memeriksa istri dan ibunya untuk diperiksa apakah terlibat atau tidak. "Kami melakukan TPPU di beberapa tempat, beli mobil, kapal, showroom dan lainnya," ujarnya.
Sementara Adam (47) mengaku dirinya berasal dari Tembilahan dan dulunya petani. Dia mengatakan sebelumnya pernah berkerja kapal di Batam.
Dikatakannya bahwa dia mengatur pengiriman sabu dari lapas pakai Hp. Dirinya mengaku bukan pemilik barang, tetapi melakukan pengiriman barang.
"Yang atur hanya bos-bos saja, Saya hanya jasa pengangkutan barang saja dan itu adalah punya Bos Rudi," ujarnya.
Dirinya hanya melakukan pengaturan pengiriman sabu itu sengan upah 1 kg upahnya Rp60 juta. "Saya hanya diupah saja, Rp60 juta perkilo," ujarnya.
Dia mengaku pernah ditangkap saat membawa sabu dengan jumlah paling banyak 40 kg ditangkap 2016. Namun, sekarang minimal 20 kg.
"Saya malu dan minta maaf karena bisnis ini hina, karena menghancurkan anak bangsa," ujarnya.
Anehnya, Adam meski sudah banyak membawa sabu masuk Indonesia, dirinya mengaku tidak memakai sabu. "Saya tidak pemakai," ujarnya.
Dia mengaku memerlukan uang untuk biaya hidup di Lapas sekitar Rp30 juta sebulan. "Sebulan biaya hidup Rp30 juta," ujar pria yang tidak sekolah ini.
Sementara tetangga sekitar rumah Asam mengaku tidak kenal pada Adam. Karena Adam belum lama membeli rumah tersebut sekitar sebulan.
"Dia baru sebulan beli rumah itu kata pemilik lama, dan kami baru lihat dia," ujarnya.
(rhs)