Kapolresta Barelang Pimpin Penggerebekan Industri Rumahan Sabu di Nagoya Mansion

Senin, 19 Oktober 2020 - 18:44 WIB
loading...
Kapolresta Barelang Pimpin Penggerebekan Industri Rumahan Sabu di Nagoya Mansion
Kasatresnarkoba Kompol Abdul Rahman saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (19/10/20).Foto/SINDOnews/Dicky Sigit
A A A
BATAM - Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur bersama Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan dan Kasatresnarkoba Kompol Abdul Rahman, sekitar pukul 04.30 WIB menggerebek industri rumahan di Nagoya Mansion Tower A Lantai 6, kamar nomor 609 Nagoya, Kota Batam, Kamis (15/10/20).

(Baca juga: Kapal Kayu Pencari Ikan Terbalik di Batam, 1 Orang Hilang)

Dalam penggerebekan ini, berhasil ditangkap dua pelaku, yakni M Ferry Juanda/FJ (37) pekerjaan tidak ada yang beralamat di Perum Pondok Pratiwi Sekupang Kota Batam. Kemudian pelaku kedua Muhammad Salehudin/MS (23), pekerjaan tidak ada beralamat di Kav Pondok Indah Punggur Nongsa Batam.

(Baca juga: 242 Pasien yang Terpapar COVID-19 di Riau Meninggal)

"Mereka diduga telah memproduksi narkotika jenis sabu untuk dijual dan diedarkan di Kota Batam," ujar Kasatresnarkoba Kompol Abdul Rahman saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (19/10/20).

Dia menjelaskan, pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kota Batam terdapat industri rumahan pembuatan narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan pada Kamis (15/10/20),sekitar pukul 04.30 WIB dilakukan penggerebekan di Apartemen Nagoya Mansion Tower A Lantai 6 Kamar 609 Nagoya Kota Batam. Anggota Satgas berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti di atas, pada saat di tanyakan kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah peralatan untuk membuat narkotika jenis sabu milik Novi alias Bebi yang saat ini masih DPO," ungkapnya.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polresta Barelang, untuk diproses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan. Kedua pelaku disangkakan pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 129 Huruf A Dan Huruf B Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun.
(zil)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1522 seconds (0.1#10.140)