Sabu 7,79 Kg Disita Polresta Barelang, 3 Tersangka Ditangkap
loading...
A
A
A
BATAM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang , Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 7,79 kg.
Pengungkapan ini bermula saat personel Unit II Subnit 4 Satresnarkoba Polresta Barelang yg dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman beserta Kanit II Ipda Mega Satriatama mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Hotel New Star kamar No 202, Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam, pada Rabu 10 Juni 2020, sekitar pukul 22.30 WIB. (Baca juga: Pernikahan Sesama Jenis Gemparkan Warga Sulawesi Selatan)
Saat itu, berhasil diamankan sabu seberat 5,3 gram dari Elvin (26) warga yang beralamat di Kavling Seraya No 48, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. "Dari pengakuan Elvin, sabu tersebut diperoleh dari Muhamad Raffi," ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Sabtu (13/6/20). (Baca juga: 4 Warga Rumbia Jeneponto Hilang Terseret Banjir dan Longsor)
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan sekitar pukul 23.30 WIB diamankan Muhamad Rafii di sebuah rumah kost kamar No 27 Ruko Komplek Srijaya Abadi Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam. "Di tempat kejadian perkara (TKP) kedua ini kami mengamankan barang bukti sabu seberat 110,32 gram," lanjutnya.
Pengembangan kasus ini tak sampai di situ. Satresnarkoba saat menginterograsi Muhamad Rafii diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari Hamdi yang tinggal di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Tak menunggu lama, pada Kamis (11/6/20) sekitar pukul 03.00 WIB Tim berangkat ke Tembilahan via jalur laut dan sampai di lokasi sekira pukul 06.30 WIB. Petugas langsung mengamankan Hamdi.
"Dari Hamdi kami berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.678,62 gram atau 7,6 kg yang ditanam di dalam tanah di sekitar rumahnya," ujar Rahman. Dari ketiga tersangka dan tiga lokasi ini, petugas berhasil mengamankan total keseluruhan seberat 7.794,24 gram atau 7,79 kg sabu. Saat ini para tersangka dan sudah diamankan di Polresta Barelang.
"Para tersangka diganjal dengan pasa 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
Pengungkapan ini bermula saat personel Unit II Subnit 4 Satresnarkoba Polresta Barelang yg dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman beserta Kanit II Ipda Mega Satriatama mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Hotel New Star kamar No 202, Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam, pada Rabu 10 Juni 2020, sekitar pukul 22.30 WIB. (Baca juga: Pernikahan Sesama Jenis Gemparkan Warga Sulawesi Selatan)
Saat itu, berhasil diamankan sabu seberat 5,3 gram dari Elvin (26) warga yang beralamat di Kavling Seraya No 48, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. "Dari pengakuan Elvin, sabu tersebut diperoleh dari Muhamad Raffi," ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Sabtu (13/6/20). (Baca juga: 4 Warga Rumbia Jeneponto Hilang Terseret Banjir dan Longsor)
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan sekitar pukul 23.30 WIB diamankan Muhamad Rafii di sebuah rumah kost kamar No 27 Ruko Komplek Srijaya Abadi Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam. "Di tempat kejadian perkara (TKP) kedua ini kami mengamankan barang bukti sabu seberat 110,32 gram," lanjutnya.
Pengembangan kasus ini tak sampai di situ. Satresnarkoba saat menginterograsi Muhamad Rafii diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari Hamdi yang tinggal di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Tak menunggu lama, pada Kamis (11/6/20) sekitar pukul 03.00 WIB Tim berangkat ke Tembilahan via jalur laut dan sampai di lokasi sekira pukul 06.30 WIB. Petugas langsung mengamankan Hamdi.
"Dari Hamdi kami berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.678,62 gram atau 7,6 kg yang ditanam di dalam tanah di sekitar rumahnya," ujar Rahman. Dari ketiga tersangka dan tiga lokasi ini, petugas berhasil mengamankan total keseluruhan seberat 7.794,24 gram atau 7,79 kg sabu. Saat ini para tersangka dan sudah diamankan di Polresta Barelang.
"Para tersangka diganjal dengan pasa 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
(shf)