Sabu 7,79 Kg Disita Polresta Barelang, 3 Tersangka Ditangkap

Sabtu, 13 Juni 2020 - 14:43 WIB
loading...
Sabu 7,79 Kg Disita...
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 7,79 kg. Foto/Ist
A A A
BATAM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang , Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 7,79 kg.

Pengungkapan ini bermula saat personel Unit II Subnit 4 Satresnarkoba Polresta Barelang yg dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman beserta Kanit II Ipda Mega Satriatama mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Hotel New Star kamar No 202, Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam, pada Rabu 10 Juni 2020, sekitar pukul 22.30 WIB. (Baca juga: Pernikahan Sesama Jenis Gemparkan Warga Sulawesi Selatan)

Saat itu, berhasil diamankan sabu seberat 5,3 gram dari Elvin (26) warga yang beralamat di Kavling Seraya No 48, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. "Dari pengakuan Elvin, sabu tersebut diperoleh dari Muhamad Raffi," ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Sabtu (13/6/20). (Baca juga: 4 Warga Rumbia Jeneponto Hilang Terseret Banjir dan Longsor)

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan sekitar pukul 23.30 WIB diamankan Muhamad Rafii di sebuah rumah kost kamar No 27 Ruko Komplek Srijaya Abadi Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam. "Di tempat kejadian perkara (TKP) kedua ini kami mengamankan barang bukti sabu seberat 110,32 gram," lanjutnya.

Pengembangan kasus ini tak sampai di situ. Satresnarkoba saat menginterograsi Muhamad Rafii diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari Hamdi yang tinggal di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Tak menunggu lama, pada Kamis (11/6/20) sekitar pukul 03.00 WIB Tim berangkat ke Tembilahan via jalur laut dan sampai di lokasi sekira pukul 06.30 WIB. Petugas langsung mengamankan Hamdi.

"Dari Hamdi kami berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.678,62 gram atau 7,6 kg yang ditanam di dalam tanah di sekitar rumahnya," ujar Rahman. Dari ketiga tersangka dan tiga lokasi ini, petugas berhasil mengamankan total keseluruhan seberat 7.794,24 gram atau 7,79 kg sabu. Saat ini para tersangka dan sudah diamankan di Polresta Barelang.

"Para tersangka diganjal dengan pasa 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Rekomendasi
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved