Prada DP Mohon Keringanan Hukuman, Ibu Korban Minta Hukuman Mati
A
A
A
PALEMBANG - Oknum TNI Prada DP memohon keringanan hukuman saat membacakan pledoi pada sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis FO di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumsel, Kamis (29/8/2019).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Chk Muhammad Khzim, Prada DP berharap diberikan keringanan terkait tuntutan hukuman seumur hidup yang disampaikan Oditur Mayor D Butar Butar. Hukuman seumur hidup karena dinilai terdakwa melakukan pembunuhan dengan terencana dan unsur sengaja.
"Mohon yang mulia hakim memberikan saya keringanan hukuman. Saya tidak pernah disidang. Saya tidak pernah mengatakan jika saya ingin membunuh Fera. Saya tidak pernah ingin mencelakakan Fera. Saya tidak ada rencana membunuh Fera. Saya hanya khilaf yang mulia. Saya sudah meminta maaf kepada keluarga Fera. Mohon dipertimbangkan," ujar Prada DP.
Setelah mengutarakan pembelaannya Prada DP kembali ke kursi dan terlihat mukanya lebih pucat dari sebelumnya. Bahkan saat berbicara di depan hakim dia mengutarakan pernah meminta maaf kepada keluarga Fera tapi tidak dimaafkan.
Hal serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Serka Chk Reza Palepi. Dia meminta kepada Oditur untuk meringankan tuntutannya setidaknya tidak memberikan tuntutan seumur hidup. Lalu hakim ketua memberikan kesempatan kepada Oditur menanggapinya terkait pledoi yang diutarakan tersebut.
"Untuk menanggapi pledoi ini kami minta waktu satu minggu pada hari Kamis tanggal 5 September 2019," kata Oditur Mayor D Butar Butar. Kemudian hakim menunda persidangan sekaligus menutup sidang dengan mengetok palu.
Seusai persidangan, keluarga korban terlihat masih berada di depan dan menunggu kedatangan terdakwa yang hendak kembali ke mobil tahanan. "Saya tidak ikhlas kalau kamu minta ampunan," kata ibu korban, Surhatini.
Ibu korban langsung diamankan oleh Kowad. Petugas meminta Surhatini tenang dan tidak membuat kegaduhan di wilayah Pengadilan Militer I-04.
"Dia dihukum seumur hidup saja saya tidak ikhlas. Apalagi dia harus minta keringanan hukuman. Dia itu harus di hukum mati," teriak Surhatini ke arah mobil tahanan yang membawa Prada DP.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Chk Muhammad Khzim, Prada DP berharap diberikan keringanan terkait tuntutan hukuman seumur hidup yang disampaikan Oditur Mayor D Butar Butar. Hukuman seumur hidup karena dinilai terdakwa melakukan pembunuhan dengan terencana dan unsur sengaja.
"Mohon yang mulia hakim memberikan saya keringanan hukuman. Saya tidak pernah disidang. Saya tidak pernah mengatakan jika saya ingin membunuh Fera. Saya tidak pernah ingin mencelakakan Fera. Saya tidak ada rencana membunuh Fera. Saya hanya khilaf yang mulia. Saya sudah meminta maaf kepada keluarga Fera. Mohon dipertimbangkan," ujar Prada DP.
Setelah mengutarakan pembelaannya Prada DP kembali ke kursi dan terlihat mukanya lebih pucat dari sebelumnya. Bahkan saat berbicara di depan hakim dia mengutarakan pernah meminta maaf kepada keluarga Fera tapi tidak dimaafkan.
Hal serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Serka Chk Reza Palepi. Dia meminta kepada Oditur untuk meringankan tuntutannya setidaknya tidak memberikan tuntutan seumur hidup. Lalu hakim ketua memberikan kesempatan kepada Oditur menanggapinya terkait pledoi yang diutarakan tersebut.
"Untuk menanggapi pledoi ini kami minta waktu satu minggu pada hari Kamis tanggal 5 September 2019," kata Oditur Mayor D Butar Butar. Kemudian hakim menunda persidangan sekaligus menutup sidang dengan mengetok palu.
Seusai persidangan, keluarga korban terlihat masih berada di depan dan menunggu kedatangan terdakwa yang hendak kembali ke mobil tahanan. "Saya tidak ikhlas kalau kamu minta ampunan," kata ibu korban, Surhatini.
Ibu korban langsung diamankan oleh Kowad. Petugas meminta Surhatini tenang dan tidak membuat kegaduhan di wilayah Pengadilan Militer I-04.
"Dia dihukum seumur hidup saja saya tidak ikhlas. Apalagi dia harus minta keringanan hukuman. Dia itu harus di hukum mati," teriak Surhatini ke arah mobil tahanan yang membawa Prada DP.
(wib)