Polres Bintan Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Hutan
A
A
A
BINTAN - Satuan Reskrim Polres Bintan menetapkan delapan tersangka dari delapan perkara kasus pembakaran lahan dan hutan di wilayah Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang mengatakan, dari delapan berkas perkara tersangka yang sudah dilakukan penyelidikan. Bahkan dua di antaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bintan (P21) dan enam berkas perkara lainnya masih dalam proses.
"Dalam proses penyelidikan ini terungkap modus pembakaran lahan dan hutan yang dilakukan oleh para tersangka untuk dijadikan perkebunan. Mereka memanfaatkan musim kemarau, suhu panas, disertai angin kencang, sehingga lahan mudah terbakar," katanya saat ekspose di aula Mapolres Bintan, Selasa (27/8/2019).
Selain mengamankan para tersangka, Boy Herlambang menjelaskan, jajarannya di lapangan juga menemukan sejumlah alat bukti, seperti parang, sarung tangan, korek api gas, dan sejumlah alat yang digunakan untuk membuka lahan.
"Para tersangka dijerat Pasal 107 jo Pasal 169 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mereka juga dijerat Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun," ujarnya.
Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang mengatakan, dari delapan berkas perkara tersangka yang sudah dilakukan penyelidikan. Bahkan dua di antaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bintan (P21) dan enam berkas perkara lainnya masih dalam proses.
"Dalam proses penyelidikan ini terungkap modus pembakaran lahan dan hutan yang dilakukan oleh para tersangka untuk dijadikan perkebunan. Mereka memanfaatkan musim kemarau, suhu panas, disertai angin kencang, sehingga lahan mudah terbakar," katanya saat ekspose di aula Mapolres Bintan, Selasa (27/8/2019).
Selain mengamankan para tersangka, Boy Herlambang menjelaskan, jajarannya di lapangan juga menemukan sejumlah alat bukti, seperti parang, sarung tangan, korek api gas, dan sejumlah alat yang digunakan untuk membuka lahan.
"Para tersangka dijerat Pasal 107 jo Pasal 169 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mereka juga dijerat Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun," ujarnya.
(wib)