Bejat, Ayah Tega Cabuli Anak Tiri Berusia 5 Tahun di Sebelah Istri
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Bejat! Kata ini pantas disematkan kepada Amin (49), warga Semanggang, Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang tega menggauli anak tirinya, GM (5) di sebelah istrinya.
Aksi bejat Amin yang berprofesi sebagai sopir terbongkar setelah diketahui oleh istri sirinya, Marisa yang terbangun sekitar pukul 01.00 WIB pada akhir Juli 2019 lalu.
Kasatreskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo menjelaskan, kejadian bermula pada akhir Juli 2019 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu Marisa terbangun dari tidur dan melihat suaminya dalam posisi duduk berhadapan dengan anaknya GM.
"Saat itu ibu korban melihat posisi suami sirinya sambil memeluk korban," kata Tri, Senin (26/8/2019).
Saat dipergoki sang istri, Amin langsung mendorong korban dan pergi ke kamar mandi.
Keesokan harinya, sang istri curiga karena anaknya mengeluh sakit pada kemaluannya. Selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan kepada polisi.
Mendapat laporan tersebut unit gabungan Buser Polres Kobar, bersama unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng dan Unit Intel Polsek Pangkalan Banteng melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di perempatan Jalan Loging Korindo, Dusun II Semanggang Desa Pangkalan Banteng.
Pelaku bersama sejumlah barang bukti dibawa ke unit PPA Polres Kobar bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku kami jerat Pasal 81 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Aksi bejat Amin yang berprofesi sebagai sopir terbongkar setelah diketahui oleh istri sirinya, Marisa yang terbangun sekitar pukul 01.00 WIB pada akhir Juli 2019 lalu.
Kasatreskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo menjelaskan, kejadian bermula pada akhir Juli 2019 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu Marisa terbangun dari tidur dan melihat suaminya dalam posisi duduk berhadapan dengan anaknya GM.
"Saat itu ibu korban melihat posisi suami sirinya sambil memeluk korban," kata Tri, Senin (26/8/2019).
Saat dipergoki sang istri, Amin langsung mendorong korban dan pergi ke kamar mandi.
Keesokan harinya, sang istri curiga karena anaknya mengeluh sakit pada kemaluannya. Selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan kepada polisi.
Mendapat laporan tersebut unit gabungan Buser Polres Kobar, bersama unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng dan Unit Intel Polsek Pangkalan Banteng melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di perempatan Jalan Loging Korindo, Dusun II Semanggang Desa Pangkalan Banteng.
Pelaku bersama sejumlah barang bukti dibawa ke unit PPA Polres Kobar bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku kami jerat Pasal 81 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
(shf)