1.000 Ton Sampah di Pekanbaru Bakal Disulap jadi Energi Listrik
A
A
A
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal bekerjasama dengan perusahaan asal Jerman PT SDW Energy dalam hal pengelolaan sampah. Nantinya, produksi sampah di Kota Bertuah yang mencapai 1.000 ton lebih per hari disulap menjadi energi listrik.
Demikian disampaikan Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai menggelar pertemuan dengan CEO PT SDW Energi dan kepala perwakilan yang ada di Indonesia, Kamis (22/8/2019).
"Dari hasil pertemuan dengan pimpinan PT SDW Energi dan perwakilan yang ada di Indonesia, intinya mereka berminat kerjasama dalam pengelolaan sampah untuk dijadikan energi listrik. Cara kerjanya, nanti mesti bergandengan tangan dengan perusahaan daerah," ungkap Firdaus.
Di samping memiliki teknologi untuk mengelola dan membangun pabrik pembangkit listrik dari sampah, terang Wali Kota, pimpinan PT SDW Energy pada pertemuan itu juga menjanjikan untuk memfasilitasi masuknya investor luar negeri ke Kota Pekanbaru.
"Mereka juga menjamin akan ada investor lain yang akan berinvestasi di situ (pengelolaan sampah). Teknisnya sama, nanti akan bekerjasama dengan perusahaan daerah kita," tambah Firdaus.
Dari volume sampah 1.000 ton per hari yang diproduksi Kota Pekanbaru akan mampu menghasilkan energi listrik sekitar 20 megawatt listrik. "Selain mendapatkan energi listrik, limbahnya 10 sampai 20 persen bisa pula diolah menjadi bahan bangunan seperti paving block dan lainnya. Artinya, tidak ada limbah setelah proses itu," terang wali kota.
Tak hanya itu, sambung wali kota, teknologi yang dimiliki PT SDW Energy juga bisa menjadi instalasi pengolah air minum. "Produk mereka bisa mengolah air menjadi air siap minum. Jadi dengan teknologi yang mereka bawa ditambah minat mereka yang tinggi, kita yakin kerjasama ini bisa terwujud," ujar wali kota.
"Mengapa kerjasama kita dengan beberapa investor sebelumnya gagal dalam pengelolaan sampah menjadi energi listrik ini, karena memang teknologi yang mereka bawa belum seperti yang dipaparkan oleh PT SDW," sambung wali kota.
Wali Kota menambahkan, banyak manfaat yang bisa didapat Pemerintah Kota jika kerjasama itu terwujud. Di antaranya, Pemerintah Kota tak mesti membangun atau menambah jumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
"Kemudian sampah yang diproduksi setap hari bisa diolah menjadi energi listrik atau bernilai ekonomis. Limbah yang dihasilkan bisa diolah menjadi bahan bangunan, dan teknologi dari PT SDW juga bisa mengolah air menjadi air siap minum dan manfaat lainnya," ulas wali kota.
Intinya, Fidaus berharap ini jadi salah satu upaya menyelesaikan persoalan sampah di Indonesia khususnya di Kota Pekanbaru. "Jadi ini merupakan momentum yang baik bagi kita. Mudah-mudahan kerjasama dengan ke-4 kalinya dengan calon investor ini dapat terwujud," kata Wali Kota.
Tipping Fee
Lebih jauh disampaikan Wali Kota, melalui kebijakan pemerintah pusat dalam hal pengelolaan sampah menjadi energi listrik, pemerintah daerah dibolehkan memberi tipping fee atau biaya pengelolaan sampah yang dibayarkan pemerintah kepada investor.
"Hanya saja belum ada penegasan apakah (tipping fee) akan dibantu sepenuhnya melalui APBN atau diserahkan ke daerah. Itu sudah kita sampaikan kepada pimpinan PT SDW dalam pertemuan tersebut," jelas wali kota.
Jika dibebankan melalui APBD kabupaten/kota, disampaikan wali kota, nantinya Pemerintah Kota tinggal mengalihkan biaya operasional TPA sejauh ini sebagai Tipping Fee.
"Jadi kita akan memberikan tipping fee sebesar biaya operasional TPA yang kita keluarkan selama ini. Namun, yang jelas kita pelajari dulu kerjasama ini, sehingga persoalan sampah di Pekanbaru bisa kita atasi dengan cepat," pungkas Wali Kota.
Demikian disampaikan Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai menggelar pertemuan dengan CEO PT SDW Energi dan kepala perwakilan yang ada di Indonesia, Kamis (22/8/2019).
"Dari hasil pertemuan dengan pimpinan PT SDW Energi dan perwakilan yang ada di Indonesia, intinya mereka berminat kerjasama dalam pengelolaan sampah untuk dijadikan energi listrik. Cara kerjanya, nanti mesti bergandengan tangan dengan perusahaan daerah," ungkap Firdaus.
Di samping memiliki teknologi untuk mengelola dan membangun pabrik pembangkit listrik dari sampah, terang Wali Kota, pimpinan PT SDW Energy pada pertemuan itu juga menjanjikan untuk memfasilitasi masuknya investor luar negeri ke Kota Pekanbaru.
"Mereka juga menjamin akan ada investor lain yang akan berinvestasi di situ (pengelolaan sampah). Teknisnya sama, nanti akan bekerjasama dengan perusahaan daerah kita," tambah Firdaus.
Dari volume sampah 1.000 ton per hari yang diproduksi Kota Pekanbaru akan mampu menghasilkan energi listrik sekitar 20 megawatt listrik. "Selain mendapatkan energi listrik, limbahnya 10 sampai 20 persen bisa pula diolah menjadi bahan bangunan seperti paving block dan lainnya. Artinya, tidak ada limbah setelah proses itu," terang wali kota.
Tak hanya itu, sambung wali kota, teknologi yang dimiliki PT SDW Energy juga bisa menjadi instalasi pengolah air minum. "Produk mereka bisa mengolah air menjadi air siap minum. Jadi dengan teknologi yang mereka bawa ditambah minat mereka yang tinggi, kita yakin kerjasama ini bisa terwujud," ujar wali kota.
"Mengapa kerjasama kita dengan beberapa investor sebelumnya gagal dalam pengelolaan sampah menjadi energi listrik ini, karena memang teknologi yang mereka bawa belum seperti yang dipaparkan oleh PT SDW," sambung wali kota.
Wali Kota menambahkan, banyak manfaat yang bisa didapat Pemerintah Kota jika kerjasama itu terwujud. Di antaranya, Pemerintah Kota tak mesti membangun atau menambah jumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
"Kemudian sampah yang diproduksi setap hari bisa diolah menjadi energi listrik atau bernilai ekonomis. Limbah yang dihasilkan bisa diolah menjadi bahan bangunan, dan teknologi dari PT SDW juga bisa mengolah air menjadi air siap minum dan manfaat lainnya," ulas wali kota.
Intinya, Fidaus berharap ini jadi salah satu upaya menyelesaikan persoalan sampah di Indonesia khususnya di Kota Pekanbaru. "Jadi ini merupakan momentum yang baik bagi kita. Mudah-mudahan kerjasama dengan ke-4 kalinya dengan calon investor ini dapat terwujud," kata Wali Kota.
Tipping Fee
Lebih jauh disampaikan Wali Kota, melalui kebijakan pemerintah pusat dalam hal pengelolaan sampah menjadi energi listrik, pemerintah daerah dibolehkan memberi tipping fee atau biaya pengelolaan sampah yang dibayarkan pemerintah kepada investor.
"Hanya saja belum ada penegasan apakah (tipping fee) akan dibantu sepenuhnya melalui APBN atau diserahkan ke daerah. Itu sudah kita sampaikan kepada pimpinan PT SDW dalam pertemuan tersebut," jelas wali kota.
Jika dibebankan melalui APBD kabupaten/kota, disampaikan wali kota, nantinya Pemerintah Kota tinggal mengalihkan biaya operasional TPA sejauh ini sebagai Tipping Fee.
"Jadi kita akan memberikan tipping fee sebesar biaya operasional TPA yang kita keluarkan selama ini. Namun, yang jelas kita pelajari dulu kerjasama ini, sehingga persoalan sampah di Pekanbaru bisa kita atasi dengan cepat," pungkas Wali Kota.
(akn)