5 Tersangka Kasus Polisi Terbakar Bakal Dijerat Pasal Baru
A
A
A
BANDUNG - Setelah korban polisi terbakar Ipda Erwin Yudha Wildani meninggal dunia, lima tersangka bakal dikenakan pasal baru. Namun, penerapan pasal baru tersebut kemungkinan dikenakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan nanti.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Cianjur dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menerapkan pasal untuk menjerat tersangka sesuai fakta dan alat bukti. Pasal yang digunakan adalah Pasal 55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP.
Jadi, kata Truno, dengan gugurnya Ipda Erwin tak serta merta ada pasal baru untuk menjerat lima tersangka yang merupakan mahasiswa Universitas S yang tergabung dalam DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cianjur tersebut.
"Bukan begitu. Semua sudah sesuai proses penyidikan. Namun terkait itu (penambahan pasal), kami sudah proses sidik. (Penambahan pasal) nanti tergantung dari proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan. Tentu, mengakibatkan orang lain meninggal dunia kan beda lagi. Kami (penyidik) berdasarkan alat bukti saja," kata Truno dikonfirmasi melalui telepon, Senin (26/8/2019).
Diketahui, Penyidik Satreskrim Polres Cianjur dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus empat polisi terbakar saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa di Pemda Kabupaten Cianjur. Mereka tersangka telah ditahan di Mapolres Cianjur dan terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Kelima tersangka berstatus mahasiswa dan anggota organisasi ekstra kampus DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cianjur. Organisasi ini tergabung dalam Cipayung Plus bersama enam organisasi lainnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Cianjur dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menerapkan pasal untuk menjerat tersangka sesuai fakta dan alat bukti. Pasal yang digunakan adalah Pasal 55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP.
Jadi, kata Truno, dengan gugurnya Ipda Erwin tak serta merta ada pasal baru untuk menjerat lima tersangka yang merupakan mahasiswa Universitas S yang tergabung dalam DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cianjur tersebut.
"Bukan begitu. Semua sudah sesuai proses penyidikan. Namun terkait itu (penambahan pasal), kami sudah proses sidik. (Penambahan pasal) nanti tergantung dari proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan. Tentu, mengakibatkan orang lain meninggal dunia kan beda lagi. Kami (penyidik) berdasarkan alat bukti saja," kata Truno dikonfirmasi melalui telepon, Senin (26/8/2019).
Diketahui, Penyidik Satreskrim Polres Cianjur dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus empat polisi terbakar saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa di Pemda Kabupaten Cianjur. Mereka tersangka telah ditahan di Mapolres Cianjur dan terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Kelima tersangka berstatus mahasiswa dan anggota organisasi ekstra kampus DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cianjur. Organisasi ini tergabung dalam Cipayung Plus bersama enam organisasi lainnya.
(wib)