Ini 4 Rekomendasi Atasi Banjir Bandang Morowali
A
A
A
BUNGKU - Pena Desa menggelar diskusi publik hasil temuan tim investigasi penyebab banjir bandang Morowali, Jumat (23/08/2019). Diskusi itu dibuka langsung oleh Wakil Bupati Morowali, Najamudin yang didampingi oleh staf Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah
(Diskominfo). Selain itu, diskusi publik ini dihadiri oleh Kelompok Pencinta Alam (KPA) Morowali, Mahasiswa, jurnalis se – Morowali serta masyarakat terdampak banjir yakni Desa Lele, Dampala dan Siumbatu.
Selaras dengan tema diskusi, “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta penerapan good mining practice untuk kehidupan berkelanjutan”, Kegiatan diskusi publik ini bertujuan membangun kesepahaman bersama tentang pentingnya penerapan dan pelaksanaan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) disektor pertambangan, dan merumuskan rekomondasi kepada pelaku usaha pertambangan agar dapat menerapkan Good Mining Practice.
Wabup Najamudin dalam sambutannya menyebut bahwa bencana yang melanda kemarin merupakan faktor alam. Ia tidak ingin menyalahi sesiapa baik itu perusahaan ataupun masyarakat. Namun beliau berasumsi, bahwa sepertinya terjadi illegal logging sebab ditemui banyak kayu gelondongan yang ikut tersapu banjir dan lumpur.
“Selaku pemerintah, kami telah mengerahkan segala upaya dalam penanganan bencana alam yang terjadi kemarin. Namun secara pribadi saya tidak menyalahi siapa-siapa, menyalahkan perusahaan ataupun masyarakat. Namun menurut hemat saya, sepertinya ada illegal logging karena banyaknya potongan kayu gelondongan saat banjir”, urai Najamudin.
Najamudin menegaskan agar dalam menyelesaikan persoalan selalu menggunakan cara yang komunikatif demokratis, agar inti persoalan tidak melebar. Ia berharap, agar melalui diskusi ini mencapai titik temu, sehingga dapat melahirkan rekomendasi bagi pemerintah untuk menyelesaikan segala problem yang terjadi.
“Saya berharap, semoga rekomendasi dari diskusi ini disampaikan ke kami, karena pemerintah tidak pernah berhenti menyelesaikan segala problem yang terjadi. Mari berdiskusi dengan damai, dengan mengedepankan cara-cara yang komunikatif demokratis, agar tuntutan yang dihasilkan tidak subjektif”, pungkasnya.
Adapun hasil diskusi publik yang difasilitasi Pena Desa pada Jumat, (23/8/2019) di Balla Kopi tersebut yakni
A. Fakta Temuan Masyarakat:
1. Dijumpai adanya kontribusi aktivitas tambang terhadap dampak banjir di Desa Lele, Siumbatu dan Dampala yang butuh penanganan jangka pendek dan jangka panjang.
2. Aktivitas pertambangan abai/tidak menjalankan standar pengelolaan lingkungan secara konsisten sebagaimana dipersaratkan.
3. Dijumpai adanya aktivitas penebangan kayu secara illegal di lokasi pertambangan.
4. Dijumpai adanya aktivitas penghancuran tegakan kayu pada sempadan sungai yang merusak fungsi ekologi sungai.
5. Belum maksimalnya upaya pengawasan dan penanganan lingkungan pada daerah aktivitas pertambangan.
B. Rekomendasi Diskusi:
1. Sebelum tgl. 2 September 2019, ada upaya pemda untuk memfasilitasi pertemuan dalam menyikapi tuntutan masyarakat terkena dampak banjir di 3 desa yaitu Lele, Siumbatu dan Dampala
2. Mendorong pemda untuk melakukan upaya penanganan dan pencegahan dampak banjir (jangka pendek dan jangka panjang) pada daerah lingkar tambang.
3. Mendorong pemda untuk melakukan audit lingkungan dan pengawasan secara reguler terhadap aktivitas pertambangan sebagaimana disaratkan dalam Permen LH tahun 2013.
4. Ada upaya perusahaan bersama masyarakat untuk menjalankan kegiatan normalisasi sungai dan pemulihan kondisi ekologi pada daerah-daerah rawan longsor dan sepanjang sungai.
(Diskominfo). Selain itu, diskusi publik ini dihadiri oleh Kelompok Pencinta Alam (KPA) Morowali, Mahasiswa, jurnalis se – Morowali serta masyarakat terdampak banjir yakni Desa Lele, Dampala dan Siumbatu.
Selaras dengan tema diskusi, “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta penerapan good mining practice untuk kehidupan berkelanjutan”, Kegiatan diskusi publik ini bertujuan membangun kesepahaman bersama tentang pentingnya penerapan dan pelaksanaan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) disektor pertambangan, dan merumuskan rekomondasi kepada pelaku usaha pertambangan agar dapat menerapkan Good Mining Practice.
Wabup Najamudin dalam sambutannya menyebut bahwa bencana yang melanda kemarin merupakan faktor alam. Ia tidak ingin menyalahi sesiapa baik itu perusahaan ataupun masyarakat. Namun beliau berasumsi, bahwa sepertinya terjadi illegal logging sebab ditemui banyak kayu gelondongan yang ikut tersapu banjir dan lumpur.
“Selaku pemerintah, kami telah mengerahkan segala upaya dalam penanganan bencana alam yang terjadi kemarin. Namun secara pribadi saya tidak menyalahi siapa-siapa, menyalahkan perusahaan ataupun masyarakat. Namun menurut hemat saya, sepertinya ada illegal logging karena banyaknya potongan kayu gelondongan saat banjir”, urai Najamudin.
Najamudin menegaskan agar dalam menyelesaikan persoalan selalu menggunakan cara yang komunikatif demokratis, agar inti persoalan tidak melebar. Ia berharap, agar melalui diskusi ini mencapai titik temu, sehingga dapat melahirkan rekomendasi bagi pemerintah untuk menyelesaikan segala problem yang terjadi.
“Saya berharap, semoga rekomendasi dari diskusi ini disampaikan ke kami, karena pemerintah tidak pernah berhenti menyelesaikan segala problem yang terjadi. Mari berdiskusi dengan damai, dengan mengedepankan cara-cara yang komunikatif demokratis, agar tuntutan yang dihasilkan tidak subjektif”, pungkasnya.
Adapun hasil diskusi publik yang difasilitasi Pena Desa pada Jumat, (23/8/2019) di Balla Kopi tersebut yakni
A. Fakta Temuan Masyarakat:
1. Dijumpai adanya kontribusi aktivitas tambang terhadap dampak banjir di Desa Lele, Siumbatu dan Dampala yang butuh penanganan jangka pendek dan jangka panjang.
2. Aktivitas pertambangan abai/tidak menjalankan standar pengelolaan lingkungan secara konsisten sebagaimana dipersaratkan.
3. Dijumpai adanya aktivitas penebangan kayu secara illegal di lokasi pertambangan.
4. Dijumpai adanya aktivitas penghancuran tegakan kayu pada sempadan sungai yang merusak fungsi ekologi sungai.
5. Belum maksimalnya upaya pengawasan dan penanganan lingkungan pada daerah aktivitas pertambangan.
B. Rekomendasi Diskusi:
1. Sebelum tgl. 2 September 2019, ada upaya pemda untuk memfasilitasi pertemuan dalam menyikapi tuntutan masyarakat terkena dampak banjir di 3 desa yaitu Lele, Siumbatu dan Dampala
2. Mendorong pemda untuk melakukan upaya penanganan dan pencegahan dampak banjir (jangka pendek dan jangka panjang) pada daerah lingkar tambang.
3. Mendorong pemda untuk melakukan audit lingkungan dan pengawasan secara reguler terhadap aktivitas pertambangan sebagaimana disaratkan dalam Permen LH tahun 2013.
4. Ada upaya perusahaan bersama masyarakat untuk menjalankan kegiatan normalisasi sungai dan pemulihan kondisi ekologi pada daerah-daerah rawan longsor dan sepanjang sungai.
(atk)