Tertibkan Miras Bea Cukai Bentuk Tim Gabungan Minuman Beralkohol

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 18:08 WIB
Tertibkan Miras Bea...
Tertibkan Miras Bea Cukai Bentuk Tim Gabungan Minuman Beralkohol
A A A
MERAUKE - Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau biasa dikenal dengan istilah miras/minuman keras diberikan perlakuan berbeda dengan objek cukai lainnya. Mulai dari proses pembuatannya sampai peredarannya diawasi oleh Bea Cukai.

Tidak hanya Bea Cukai saja yang melakukan pengawasan dan pengendalian peredarannya, tetapi banyak institusi pemerintah yang juga melakukannya. Seperti Kementerian Perdagangan, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah dan Polisi Pamong Praja.

“Dalam upaya untuk menyamakan persepsi antar institusi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran miras sehingga tidak terjadi benturan dalam pelaksanaannya di lapangan. Maka Bea Cukai Merauke berinisiatif mengadakan kegiatan Focus Group Discussion,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Deny Sudrajat dalam pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Peredaran MMEA Dari Sudut Pandang Undang-Undang Cukai, Selasa (19/8/2019) lalu di aula kantor Bea Cukai Merauke.

FGD dihadiri perwakilan Komando Resort Militer 174/Anim Ti Waninggap Merauke, Komando Distrik MIliter 1707 Merauke, Pasukan Pengamanan Perbatasan TNI, Kepolisian Resort Merauke, Kejaksaan Negeri Merauke, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Merauke, dan Satuan Polisi Pamong Praja Merauke.

Pada kesempatan itu Deny mengungkapkan untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, Bea Cukai dan institusi pemerintah lainnya akan membentuk Tim Gabungan Pengendalian Minuman Beralkohol Kabupaten Merauke.

“Kami berperan sebagai leader dan dalam tim ini bergabung institusi pemerintah, penegak hukum, dan aparat keamanan di wilayah Kabupaten Merauke,” ujarnya yang juga mengapresiasi sinergi yang sudah berjalan dengan baik antar institusi pemerintah, penegak hukum, dan aparat keamanan dalam melakukan pengendalian peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Merauke.
(alf)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
1 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
2 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
2 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
3 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
3 jam yang lalu
Ledakan Bom Sisa Perang...
Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua, 9 Tewas, 6 Luka-luka
3 jam yang lalu
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved