9 Tersangka Pembakaran Polsek Tambelangan Ditahan di Rutan Polda Jatim

Kamis, 22 Agustus 2019 - 18:56 WIB
9 Tersangka Pembakaran...
9 Tersangka Pembakaran Polsek Tambelangan Ditahan di Rutan Polda Jatim
A A A
SURABAYA - Sembilan tersangka kasus pembakaran kantor Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jatim. Mereka tetap ditahan di Rutan Polda Jatim setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (22/8/2019).

“Kami tahan di Rutan Polda Jatim untuk alasan keamanan. Mereka kami titipkan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto.

Sembilan tersangka kasus pembakaran kantor Polsek Tambelangan, adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali, dan Zainal, semua warga Sampang. Para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Andry Ermawan mengaku pernah mengajukan penangguhan penahanan terhadap para terdakwa. Namun pengajuan penahanan itu ditolak oleh Kapolda Jatim.

Meski begitu pihaknya mengajukan kembali penangguhan penahanan itu. Sebab satu di antara tersangka ini ada yang seorang siswa. “Kami tidak putus asa, dan akan ajukan penangguhan penahanan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” tuturnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)