Simpan Lima Butir Pil Ekstasi, Buruh Tani Ditangkap BNN Blitar
A
A
A
BLITAR - Seorang buruh tani asal Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, berinisial HD (44), ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menyimpan lima butir pil ekstasi. HD diincar petugas menerima informasi yang bersangkutan sebagai pemain narkoba.
"Kita langsung mengamankan yang bersangkutan. Selain lima butir ekstasi, kami juga mengamankan satu unit telepon genggam," ujar Kepala BNN Kabupaten Blitar AKBP Bagus Hari Cahyono kepada wartawan Kamis (22/8/2019).
Selain dikonsumsi sendiri, Bagus menjelaskan, pil ekstasi itu juga diedarkan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memutuskan penggeledahan. HD tak berkutik ketika pil ekstasi yang disembunyikan ditemukan petugas.
Kasus HD didalami. Hal itu mengingat yang bersangkutan hanya seorang buruh tani dan anehnya mampu memiliki ekstasi yang harganya tergolong mahal. "Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan pengedar ekstasi ini," tegas Bagus Hari
Di depan penyidik HD mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang di Lapas Madiun. Atas perbuatannya dia dijerat UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
"Kita langsung mengamankan yang bersangkutan. Selain lima butir ekstasi, kami juga mengamankan satu unit telepon genggam," ujar Kepala BNN Kabupaten Blitar AKBP Bagus Hari Cahyono kepada wartawan Kamis (22/8/2019).
Selain dikonsumsi sendiri, Bagus menjelaskan, pil ekstasi itu juga diedarkan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memutuskan penggeledahan. HD tak berkutik ketika pil ekstasi yang disembunyikan ditemukan petugas.
Kasus HD didalami. Hal itu mengingat yang bersangkutan hanya seorang buruh tani dan anehnya mampu memiliki ekstasi yang harganya tergolong mahal. "Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan pengedar ekstasi ini," tegas Bagus Hari
Di depan penyidik HD mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang di Lapas Madiun. Atas perbuatannya dia dijerat UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
(wib)