Komplotan Pencuri Motor Antar Kota Dibekuk Polda Jatim
A
A
A
SURABAYA - Lima anggota komplotan pencuri sepeda motor antar kota dibekuk Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Kelima anggota komplotan pencuri sepeda motor berinisial SA (34), F (39), S (37), MT (33), dan J (38), dari Pasuruan ditangkap di rumahnya masing-masing.
Komplotan ini dibekuk setelah Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mendapat informasi ada seseorang yang menawarkan sepeda motor hasil kejahatan di wilayah Pasuruan. Dari informasi tersebut, Polda Jatim melakukan penyelidikan. Lalu pada Rabu 14 Agustus 2019 pukul 02.00 WIB melakukan upaya transaksi dengan MT. Setelah ditangkap di Jalan Raya Grati, Kabupaten Pasuruan, polisi menyita satu unit sepeda motor matik dari MT.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut yaitu tersangka SA, S, F, dan penadah tersangka J. Dari penyelidikan, para pelaku melakukan perbuatan pencurian secara bersama-sama.
Objek yang dicuri adalah sepeda motor yang terparkir dengan cara merusak kunci menggunakan kunci T. "Pelaku juga mengambil sepeda motor dengan keadaan kunci sepeda motor menempel," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono di Mapolda Jatim, Kamis (22/8/2019).
Dari hasil pengakuan tersangka dihadapan penyidik, para pelaku beroperasi di sejumlah tempat yang berbeda. Di antaranya di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto; Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto; Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik; dan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Dari tangan para pelaku, Polda Jatim mengamankan barang bukti sebanyak 29 unit sepeda motor, lima unit ponsel, dua mata kunci T, dan sebilah celurit. "Sepeda motor hasil curian ini dijual ke penadah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Gupuh.
Tersangka SA, F dan S dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian. Kemudian tersangka MT dan J disangkakan Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP tentang penadah. "Dari keenam pelaku, tiga di antaranya ditembak kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap," pungkas Gupuh.
Komplotan ini dibekuk setelah Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mendapat informasi ada seseorang yang menawarkan sepeda motor hasil kejahatan di wilayah Pasuruan. Dari informasi tersebut, Polda Jatim melakukan penyelidikan. Lalu pada Rabu 14 Agustus 2019 pukul 02.00 WIB melakukan upaya transaksi dengan MT. Setelah ditangkap di Jalan Raya Grati, Kabupaten Pasuruan, polisi menyita satu unit sepeda motor matik dari MT.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut yaitu tersangka SA, S, F, dan penadah tersangka J. Dari penyelidikan, para pelaku melakukan perbuatan pencurian secara bersama-sama.
Objek yang dicuri adalah sepeda motor yang terparkir dengan cara merusak kunci menggunakan kunci T. "Pelaku juga mengambil sepeda motor dengan keadaan kunci sepeda motor menempel," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono di Mapolda Jatim, Kamis (22/8/2019).
Dari hasil pengakuan tersangka dihadapan penyidik, para pelaku beroperasi di sejumlah tempat yang berbeda. Di antaranya di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto; Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto; Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik; dan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Dari tangan para pelaku, Polda Jatim mengamankan barang bukti sebanyak 29 unit sepeda motor, lima unit ponsel, dua mata kunci T, dan sebilah celurit. "Sepeda motor hasil curian ini dijual ke penadah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Gupuh.
Tersangka SA, F dan S dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian. Kemudian tersangka MT dan J disangkakan Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP tentang penadah. "Dari keenam pelaku, tiga di antaranya ditembak kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap," pungkas Gupuh.
(wib)