Beli Printer untuk Cetak KIA, DPRD DKI Setujui Tambahan Dana Rp7,3 Miliar

Rabu, 21 Agustus 2019 - 08:56 WIB
Beli Printer untuk Cetak...
Beli Printer untuk Cetak KIA, DPRD DKI Setujui Tambahan Dana Rp7,3 Miliar
A A A
JAKARTA - Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui penambahan anggaran yang diajukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DIsdukcapil) sebesar Rp7,3 miliar untuk pengadaan alat cetak Kartu Identitas Anak (KIA). Program KIA ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Sekretaris komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif berharap dengan anggaran itu, sebanyak 1,8 juta KIA yang belum tercetak bisa segera dituntaskan sesuai target yakni hingga tahun 2022.

"Masih ada 1.8 juta yang belum tercetak dan Dukcapil berkomitmen selesaikan tiga tahun sampai 2022. Dia minta penambahan anggaran untuk alat, kita dukung itu. Sebab manfaatnya saat banyak ya untuk anak-anak," ujarnya di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan, dengan anggaran tersebut, pihaknya akan membeli printer evolis sebanyak 267 buah untuk ditaruh di setiap kelurahan yang tersebar di Ibu Kota.

"Ini salah satu upaya yang akan kita lakukan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat yang begitu besar, maka kita minta pengadaan alat cetak berupa printer evolis khusus untuk cetak KIA," kata Dhany.

Ia optimistis alat printer itu sudah bisa didistribusikan ke seluruh kelurahan pada November 2019 mendatang. Pasalnya saat ini alat itu dirasa masih kurang, sehingga proses pencetakan sedikit terhambat.

"Sekarang baru ada di 44 alat, itu adanya di kecamatan saja. Ya, mudah-mudahan Agustus penetapan, September proses, lalu negosiasi harga untuk melakukan pemesanan dan November sudah bisa didistribusikan," kata Dhany.

Adapun manfaat KIA yakni bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah, sebagai bukti diri anak, sebagai data identitas ketika membuka tabungan di bank, untuk proses mendaftar BPJS, mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian serta untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.

Saat ini pemerintah memperkenalkan dua jenis KIA untuk kelompok usia anak 0-5 tahun, dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Meskipun fungsinya sama, hanya saja berbeda isi informasi yang tertera seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama orang tua, alamat, dan foto.
(thm)
Berita Terkait
Cara dan Syarat Membuat...
Cara dan Syarat Membuat KIA bagi WNI dan WNA yang Tinggal di Indonesia
Disdukcapil Kota Depok...
Disdukcapil Kota Depok Gelar Pembuatan Kartu Identitas Anak Langsung Jadi
Mulai April 2024, Pemprov...
Mulai April 2024, Pemprov DKI Nonaktifkan KTP Warga Sudah Tidak Domisili di Jakarta
Disdukcapil Bulukumba...
Disdukcapil Bulukumba Libatkan Forum Anak untuk Sosialisasi KIA
Fraksi Gerindra Usul...
Fraksi Gerindra Usul Penerbitan Kartu Janda Jakarta
Tahun 2022, KIA di Kecamatan...
Tahun 2022, KIA di Kecamatan Tempe Ditarget Bisa 100 Persen
Berita Terkini
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
17 menit yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
8 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
8 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
9 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
9 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
11 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved