Mulai April 2024, Pemprov DKI Nonaktifkan KTP Warga Sudah Tidak Domisili di Jakarta
Rabu, 03 April 2024 - 20:18 WIB
loading...
Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengungkapkan, penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak berdomisili di Jakarta akan dimulai pada April 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengungkapkan, penonaktifan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI Jakarta yang sudah tidak berdomisili di Jakarta akan dimulai pada April 2024.
"Hari ini kita rakor dengan Polda Metro Jaya, dengan Kakorlantas, juga kemudian dari Bappeda Provinsi Jawa Barat kemudian juga dari Banten, terkait dengan masalah penonaktifan NIK ya yang sudah kita rencanakan setahun yang lalu," ujar Joko Agus, Rabu (3/4/2024).
Joko mengungkapkan, Provinsi Jawa Barat menyambut baik penertiban NIK tidak sesuai domisili karena menurut dia warga harus tertib administrasi kependudukan.
"Kita sedang melaksanakan penghitungan dan verifikasi, validasi, supaya kita tidak salah nanti mengambil kebijakan itu. Kita juga ada help desknya yang nanti akan bisa mengaktifkan kembali 1×24 jam bisa diaktifkan kembali," kata Joko Agus.
Baca juga: 18.367 Warga Depok Masih Ber-KTP DKI, Segera Urus Pindah!
Joko meminta masyarakat bisa memahami kebijakan penonaktifan NIK KTP tersebut karena hal tersebut merupakan kebijakan amanat dari UU dan untuk tertib administrasi kependudukan
"Kemudian juga kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta tentunya seperti misalnya bansos nih orang yg tidak tinggal di Jakarta tapi tetap mendapatkan itu nah ini supaya tidak salah sasaran. Itu saja," jelas Joko Agus.
"Hari ini kita rakor dengan Polda Metro Jaya, dengan Kakorlantas, juga kemudian dari Bappeda Provinsi Jawa Barat kemudian juga dari Banten, terkait dengan masalah penonaktifan NIK ya yang sudah kita rencanakan setahun yang lalu," ujar Joko Agus, Rabu (3/4/2024).
Joko mengungkapkan, Provinsi Jawa Barat menyambut baik penertiban NIK tidak sesuai domisili karena menurut dia warga harus tertib administrasi kependudukan.
"Kita sedang melaksanakan penghitungan dan verifikasi, validasi, supaya kita tidak salah nanti mengambil kebijakan itu. Kita juga ada help desknya yang nanti akan bisa mengaktifkan kembali 1×24 jam bisa diaktifkan kembali," kata Joko Agus.
Baca juga: 18.367 Warga Depok Masih Ber-KTP DKI, Segera Urus Pindah!
Joko meminta masyarakat bisa memahami kebijakan penonaktifan NIK KTP tersebut karena hal tersebut merupakan kebijakan amanat dari UU dan untuk tertib administrasi kependudukan
"Kemudian juga kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta tentunya seperti misalnya bansos nih orang yg tidak tinggal di Jakarta tapi tetap mendapatkan itu nah ini supaya tidak salah sasaran. Itu saja," jelas Joko Agus.
Lihat Juga :