Demo di Kantor Anies, Sopir Taksi Online Dukung Permenhub 118

Senin, 19 Agustus 2019 - 15:39 WIB
Demo di Kantor Anies,...
Demo di Kantor Anies, Sopir Taksi Online Dukung Permenhub 118
A A A
JAKARTA - Ratusan sopir taksi online yang menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta mendukung Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus melintas di zona ganjil genap. Sebelumnya, ratusan sopir taksi online menggeruduk kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota.
"Kami memberikan apresiasi dan menyambut baik usulan Menteri Perhubungan tersebut dan akan mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta apabila taksi online diizinkan beroperasi di ganjil genap," kata administrator orasi taksi online, Ali Firmansyah di lokasi, Senin (19/8/2019).

Dia menjelaskan, dalam peraturan Gubernur (Pergub) nomor 155 tahun 2018 dan perencanaan perluasan wilayah ganjil genap yang saat ini sedang dalam uji coba oleh Pemprov DKI Jakarta, kembali hanya angkutan umum plat kuning yang diizinkan atau bebas beroperasi dalam zona ganjil-genap. Menurutnya, hal itu sangat memberatkan pelaku pengemudi angkutan umum online berplat hitam.

Padahal, kata Alif, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi turut menyikapi perluasan zona ganjil-genap dengan mengusulkan agar transportasi berbasis aplikasi atau taksi online dapat diizinkan memasuki zona ganjil-genap seperti halnya taksi pelat kuning, karena keberadaannya telah diakui melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018.

"Kami memberikan apresiasi dan menyambut baik usulan Menteri Perhubungan tersebut," kata Ali. (Baca juga: Tak Terima Aturan Ganjil Genap, Kantor Anies Digeruduk Sopir Taksi Online )

Ali menyebutkan dengan diizinkannya angkutan umum online berpelat hitam beroperasi dalam zona ganjil-genap, ratusan ribu pengemudi dapat menjalankan aktivitas mencari nafkah untuk keluarganya. Dia mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai penanda taksi online adalah stiker yang dikeluarkan oleh kepolisian kepada taksi online yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Permenhub Nomor 118.

"Kami juga mengusulkan untuk perumusan jalur ganjil genap melibatkan organisasi taksi online dan kami menentang untuk penandaan pelat khusus taksi online," tandasnya. (Baca juga: Kemenhub Keluarkan PM 118 untuk Mengatur Angkutan Sewa Khusus )
(mhd)
Berita Terkait
Organda Sebut Pengecualian...
Organda Sebut Pengecualian Angkutan Online di Kawasan Ganjil Genap Langgar Putusan MA
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Uji Coba Ganjil Genap...
Uji Coba Ganjil Genap Hari Pertama, Ratusan Kendaraan Masih Nekat Masuk Puncak
Ganjil Genap Sepeda...
Ganjil Genap Sepeda Motor hanya Picu Angkutan Umum Tambah Penuh Sesak
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
4 Tips Hadapi Ganjil...
4 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Nomor 2 Tinggal Duduk Manis
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
1 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
4 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
5 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
5 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
6 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
6 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved