4 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Nomor 2 Tinggal Duduk Manis

Rabu, 05 Juli 2023 - 06:14 WIB
loading...
4 Tips Hadapi Ganjil...
Terdapat 4 tips menghadapi kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap Jakarta yang perlu diketahui masyarakat. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ada 4 tips menghadapi kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap Jakarta yang perlu diketahui masyarakat. Aturan ini memang bukan kebijakan baru di wilayah Jakarta.

Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap . Ini adalah upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan, kepadatan, dan polusi udara.

Baca juga: Diterapkan Pekan Depan, Sanksi Tilang Ganjil Genap Jakarta Maksimal Rp500.000

Bagi yang melanggar ganjil genap sudah pasti kena sanksi berupa pemberian surat tilang (bukti pelanggaran). Pelanggar dikenakan denda maksimal hingga Rp500 ribu.

Berikut Tips Menghadapi Ganjil Genap Jakarta

1. Manfaatkan Peta Digital

Bila belum mengetahui tempat-tempat mana saja yang memberlakukan aturan ganjil genap gunakanlah aplikasi peta digital seperti Google Maps atau Waze.

Dengan peta digital tentunya akan membantu para pengguna untuk mencari rute terbaik. Terlebih aplikasi ini juga menyediakan pengaturan pembatasan pelat nomor kendaraan. Pengguna tinggal memasukkan dua digit terakhir nomor pelat kendaraan.

2. Menggunakan Transportasi Online

Apabila bingung menggunakan aplikasi peta digital, sebaiknya menumpang transportasi online. Ini adalah cara paling praktis untuk menghadapi aturan ganjil genap Jakarta.

Setiap driver online pastinya sudah paham jalan-jalan mana saja yang memberlakukan aturan tersebut. Anda sebagai penumpang tinggal duduk manis dan tahu-tahu sudah sampai tujuan.

3. Gunakan Kendaraan yang Dikecualikan dalam Kebijakan Ganjil Genap Jakarta

Kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap Jakarta ini kebanyakan adalah jenis kendaraan yang punya kepentingan seperti ambulans, pemadam kebakaran, truk tangki bahan bakar, hingga kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.

Namun terdapat pula jenis kendaraan pribadi yang tidak diberlakukan aturan ganjil genap seperti sepeda motor dan kendaraan listrik.

4. Pahami Aturan Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Aturan ganjil genap diberlakukan setiap hari Senin sampai Jumat (terkecuali hari libur nasional). Mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16-00-21.00 WIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BRI Hadirkan Promo Spesial...
BRI Hadirkan Promo Spesial KKB The Elite, Bawa Pulang Kendaraan Impian dengan Banyak Keuntungan
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, Kendaraan Keluar Jabotabek Melonjak 19%
1,09 Juta Kendaraan...
1,09 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek pada Libur Iduladha 2026
Rekomendasi
Trump Akui Mendamprat...
Trump Akui Mendamprat Netanyahu dengan Makian Kasar: 'Saya Sedikit Terganggu...'
Transisi Energi Bersih...
Transisi Energi Bersih Didoorong Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
Buntut Dugaan Kerja...
Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
Berita Terkini
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
Infografis
PPKM Diperpanjang, Ganjil...
PPKM Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved