Wali Kota Palu: Utang Jembatan IV Harus Dibayar

Senin, 19 Agustus 2019 - 15:22 WIB
Wali Kota Palu: Utang Jembatan IV Harus Dibayar
Wali Kota Palu: Utang Jembatan IV Harus Dibayar
A A A
KOTA PALU - Wali Kota Palu Hidayat didampingi Kepala Bappeda Kota Palu Arfan, Kabag Hukum Romi, serta Kabag Humas Gunawan menggelar konferensi pers bersama di kantor Wali Kota, Senin (19/8/2019).

Konferensi pers digelar untuk memberikan penjelasan tentang isu pembayaran Jembatan IV Palu sehingga Wali kota Palu memenuhi panggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Agung RI belum lama ini. "Kami diundang Kejaksaan RI bersama pejabat-pejabat lama untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan polemik pembayaran Jembatan IV," ujar Wali Kota.

Hidayat mengatakan dirinya juga dimintai keterangan, khususnya terkait pembayaran utang Jembatan IV. Ada dua hal yang dimintai keterangan, pertama proses hukum mulai dari awal sampai keluarnya keputusan Bani yang naik ke pengadilan, kemudian banding hingga Kasasi.

"Kemudian kedua, penempatan dana ini di mana? Pada prinsipnya utang jembatan IV memang harus dibayar dan yang bisa kita gunakan adalah dana lain-lain dari berbagai sumber," jelasnya.

Turut mendampingi dalam kesempatan tersebut Kadis Pekerjaan Umum kota Palu Iskandar Arsyad dan Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kota Palu Irmawati Alkaf.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7181 seconds (0.1#10.140)