212 Napi Narkoba di Jayapura Peroleh Remisi HUT RI

Minggu, 18 Agustus 2019 - 13:41 WIB
212 Napi Narkoba di...
212 Napi Narkoba di Jayapura Peroleh Remisi HUT RI
A A A
SENTANI - Sebanyak 212 narapidana kasus narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) Doyo mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang tahun ke-74 Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2019).

Penyerahan berkas remisi kepada 212 narapidana kasus narkoba di Lapas Doyo tersebut diserahkan langsung oleh wakil bupati Jayapura Giri Wijayantoro secara simbolis kepada dua napi di lapangan apel lembaga pemasyarakatan Doyo, Sentani.

Sebelum penyerahan dan pembacaan remisi, ratusan warga binaan juga turut serta mengambil bagian dalam kegiatan upacara bendera HUT ke-74 Negara Republik Indonesia.

Wabup Giri mengajak seluruh warga binaan agar berkomitmen untuk tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama sehingga pada akhirnya justru akan berhadapan dengan hukuman.

"Kalau sudah menjalani hukuman dan nanti keluar, harus berjanji untuk tidak kembali kesini," kata Giri Wijayantoro di Lapas Doyo, Sabtu (17/8/2019).

Dia mengatakan, untuk berubah setiap warga binaan atau eks warga binaan harus banyak melakukan kegiatan yang lebih positif. Dia juga mengajak keluarga agar selalu membantu mengingatkan anggota keluarganya supaya tidak sampai terjebak dalam dunia narkotika karena itu akan merusak diri sendiri, keluarga dan bangsa.

"Kita semua harus mampu memerangi narkoba. Bagi yang akan keluar dari sini harus berjanji untuk tidak kembali," harapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Doyo, Basuki, mengatakan, ada 409 narapidana yang kini sedang menjalankan masa hukumam di lapas itu. "Mendapatkan remisi bagi warga binaan merupakan hak mutlak. Namun demikian, selama menjalankan masa hukuman, setiap napi harus tetap mentaati dan menjalankan aturan, tata tertib yang diberlakukan pihak lapas," kata Basuki.

Remisi diberikan setiap tahun saat momen HUT Kemerdekaan RI. Tahun ini sejumlah 212 orang napi yang mendapatkan remisi. Masa potongan tahanan setiap napi bervariasi. Paling tinggi mendapatkan remisi enam bulan.

"Pemberian remisi sendiri selain karena hak seorang napi, tetapi juga yang tidak kala penting adalah mengajarkan para napi untuk selalu mengikuti aturan dan tidak melanggar. Kalau ada napi yang melanggar dan sampai masuk daftar F, maka dipastikan tidak akan mendapatkan remisi," tambahnya.
(akn)
Berita Terkait
PKK Kabupaten Jayapura...
PKK Kabupaten Jayapura Salurkan Bantuan Terkena Dampak Covid 19
Penyuluh Pertanian Lapangan...
Penyuluh Pertanian Lapangan Wajib Dampingi Petani Dikampung
Bupati Jayapura: Ibadah...
Bupati Jayapura: Ibadah di Zona Merah Tetap Ditiadakan
Jayapura Vaksinasi 24...
Jayapura Vaksinasi 24 Orang yang Penuhi Syarat
Bupati Mathius: Milik...
Bupati Mathius: Milik Pemerintah, Wisma Atlet Tetap digunakan
Kukuhkan Pengurus FKUB,...
Kukuhkan Pengurus FKUB, Bupati Jayapura Harap Bisa Terus Bersinergi dengan Pemerintah
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
1 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
2 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
5 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
11 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved