Polda Jambi Tetapkan 10 Tersangka Pembakaran Lahan

Sabtu, 17 Agustus 2019 - 03:31 WIB
Polda Jambi Tetapkan...
Polda Jambi Tetapkan 10 Tersangka Pembakaran Lahan
A A A
JAMBI - Membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Mereka membakar 86 hektare lebih lahan di wilayah Jambi.

Pembakaran hutan dan lahan itu tersebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Jambi. Kesepuluh tersangka tersebut membuka lahan di perkebunan milik masing-masing. Dari data Polda Jambi lahan yang dibakar mulai dari satu hingga belasan hektar bertepatan dengan musim kemarau.

Para tersangka meliputi dua orang di Kabupaten Batanghari, dua di Tanjung Jabung Barat, dua di Tanjung Jabung Timur, tiga di Tebo, satu di Sarolangun.

Para tersangka diproses di polres masing-masing, dengan satu orang ditangani oleh penyidik PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari 15 kasus.

"Delapan kasus dalam penyidikan dan enam kasus dalam proses penyelidikan. Seluruhnya masyarakat umum, belum ada pihak perusahan," kata Thein, Jumat (16/8/2019).

Para tersangka terancam pasal 50 ayat 3 junto pasal 78 ayat 3 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Beberapa diantaranya telah dilimpahkan ke pengadilan.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)