Bapenda Kobar: Swiss Belinn Pangkalan Bun Nunggak Pajak Hingga Rp4 Miliar
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan terus mengejar tunggakan pajak sejumlah pengusaha perhotelan, sarang burung walet dan galian C di Pangkalan Bun dan sekitarnya.
Sebab masih banyak pengusaha yang tidak koperatif dalam membayar kewajibannya berupa pajak . Yang terbesar saat ini adalah Swiss Belinn Pangkalan Bun yang mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu yang cukup lama.
"Saya menggugah para pengusaha terutama Swiss Belinn untuk kooperatif membayar pajaknya. Sampai tahun ini tunggakan pajaknya mencapai Rp4 miliar bahkan lebih mendekati Rp5 miliar," ujar Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena di kantor Bupati Kobar, Selasa (13/8/2019).
Ia mengatakan, sebab pemasukan dari pajak sangat penting untuk pembangunan daerah. Untuk itu dirinya mendesak pengusaha untuk taat bayar pajak. "Ya harus taat pajak dong," katanya.
Sebelumnya, serapan pajak hotel di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih belum optimal. Serapannya hanya mencapai 60-70% saja sejak 2013-2019.
Bahkan DPRD Kobar meminta pemerintah daerah supaya memaksimalkan pemasukan yang berasal dari pajak hotel. Ada beberapa faktor ketidakoptimalan penarikan pajak hotel di Kobar mencuat. Di antaranya, adanya tunggakan pembayaran pajak hotel dan penerapan aturan ketentuan denda serta sanksi yang tak berjalan.
Bahkan pada 2016 lalu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, Ida Pandanwangi mendapati berbagai kendala terkait penarikan pajak hotel di Kobar.
Terutama terhadap pengelola Swiss-Belinn Pangkalan Bun. Pembayaran pajak hotel tersebut mengalami penunggakan dan hingga kini belum juga terselesaikan. Bahkan Pemkab Kobar dan kejaksaan saat itu sudah mensomasi hotel berbintang tersebut.
Sebab masih banyak pengusaha yang tidak koperatif dalam membayar kewajibannya berupa pajak . Yang terbesar saat ini adalah Swiss Belinn Pangkalan Bun yang mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu yang cukup lama.
"Saya menggugah para pengusaha terutama Swiss Belinn untuk kooperatif membayar pajaknya. Sampai tahun ini tunggakan pajaknya mencapai Rp4 miliar bahkan lebih mendekati Rp5 miliar," ujar Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena di kantor Bupati Kobar, Selasa (13/8/2019).
Ia mengatakan, sebab pemasukan dari pajak sangat penting untuk pembangunan daerah. Untuk itu dirinya mendesak pengusaha untuk taat bayar pajak. "Ya harus taat pajak dong," katanya.
Sebelumnya, serapan pajak hotel di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih belum optimal. Serapannya hanya mencapai 60-70% saja sejak 2013-2019.
Bahkan DPRD Kobar meminta pemerintah daerah supaya memaksimalkan pemasukan yang berasal dari pajak hotel. Ada beberapa faktor ketidakoptimalan penarikan pajak hotel di Kobar mencuat. Di antaranya, adanya tunggakan pembayaran pajak hotel dan penerapan aturan ketentuan denda serta sanksi yang tak berjalan.
Bahkan pada 2016 lalu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, Ida Pandanwangi mendapati berbagai kendala terkait penarikan pajak hotel di Kobar.
Terutama terhadap pengelola Swiss-Belinn Pangkalan Bun. Pembayaran pajak hotel tersebut mengalami penunggakan dan hingga kini belum juga terselesaikan. Bahkan Pemkab Kobar dan kejaksaan saat itu sudah mensomasi hotel berbintang tersebut.
(rhs)