Awan Panas Guguran Gunung Merapi Meluncur 950 Meter
A
A
A
JAKARTA - BPPTKG menginformasikan awan panas guguran erupsi Gunung Merapi terjadi hari ini, Rabu (14/8/2019), pukul 04.52 WIB. Jarak luncur hingga 950 m ke arah hulu Sungai Gendol.
Agus Wibowo, Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB menjelaskan, awan panas guguran tercatat di seismogram dengan amplitudo maksimum 50 mm dan durasi ±95.80 detik. Gunung Merapi yang berada di perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini ditetapkan status level II atau 'Waspada' sejak 21 Mei 2018.
"Beberapa hari sebelumnya gunung dengan ketinggian 2.968 m dpl ini mengalami erupsi tidak menerus," kata Agus dalam keterangan resminya.
Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mencatat melalui rekaman seismograf pada 10 Agustus 2019 terjadi 10 kali gempa guguran, 1 kali gempa hembusan, 1 kali gempa low frequency, 1 kali gempa Hybrid/fase banyak dan 2 kali gempa Tektonik Jauh.
Kawasan Rawan Bencana (KRB) III merupakan kawasan yang sering dilanda awan panas, aliran lava, lontaran bom vulkanik. Pada kawasan ini, siapa pun tidak direkomendasikan untuk membuat hunian tetap dan memanfaatkan wilayah untuk kepentingan komersial.
Otoritas setempat memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari pihak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG)-Badan Geologi.
Terkait status aktivitas Gunung Merapi pada level II, Badan Gelologi merekomendasikan beberapa poin sebagai berikut:
1. Kegiatan pendakian Gunung Merapi untuk sementara tidak direkomendasikan kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana.
2. Radius 3 km dari puncak agar dikosongkan dari aktivitas penduduk.
3. Masyarakat yang tinggal di Kawasan Rawan Bencana III mohon meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas Gunung Merapi.
Agus Wibowo, Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB menjelaskan, awan panas guguran tercatat di seismogram dengan amplitudo maksimum 50 mm dan durasi ±95.80 detik. Gunung Merapi yang berada di perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini ditetapkan status level II atau 'Waspada' sejak 21 Mei 2018.
"Beberapa hari sebelumnya gunung dengan ketinggian 2.968 m dpl ini mengalami erupsi tidak menerus," kata Agus dalam keterangan resminya.
Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mencatat melalui rekaman seismograf pada 10 Agustus 2019 terjadi 10 kali gempa guguran, 1 kali gempa hembusan, 1 kali gempa low frequency, 1 kali gempa Hybrid/fase banyak dan 2 kali gempa Tektonik Jauh.
Kawasan Rawan Bencana (KRB) III merupakan kawasan yang sering dilanda awan panas, aliran lava, lontaran bom vulkanik. Pada kawasan ini, siapa pun tidak direkomendasikan untuk membuat hunian tetap dan memanfaatkan wilayah untuk kepentingan komersial.
Otoritas setempat memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari pihak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG)-Badan Geologi.
Terkait status aktivitas Gunung Merapi pada level II, Badan Gelologi merekomendasikan beberapa poin sebagai berikut:
1. Kegiatan pendakian Gunung Merapi untuk sementara tidak direkomendasikan kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana.
2. Radius 3 km dari puncak agar dikosongkan dari aktivitas penduduk.
3. Masyarakat yang tinggal di Kawasan Rawan Bencana III mohon meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas Gunung Merapi.
(rhs)