Warga Depok Nikmati Jalur Pedestrian Bagus pada 2022

Selasa, 13 Agustus 2019 - 11:30 WIB
Warga Depok Nikmati...
Warga Depok Nikmati Jalur Pedestrian Bagus pada 2022
A A A
DEPOK - Warga Depok diminta bersabar untuk dapat menikmati jalur pedestrian atau trotoar bagus di kawasan Margonda Raya. Pasalnya, DPRD Depok baru akan mengusulkan rencana kerja penataan kawasan Margonda pada 2021 dan kemungkinan terealisasi pada 2022.

Pembenahan trotoar di Jalan Margonda Raya harus segera dilakukan mengingat kondisi saat ini jauh dari kata ideal. “Kalau dilihat kondisinya, memang kurang layak. Dari lebarnya saja masih kurang dari dua meter. Mungkin idealnya bisa sampai empat meter,” ujar Ketua Komisi C DPRD Depok Mazhab, kemarin.Dengan dilebarkan menjadi empat meter diharapkan warga dapat nyaman berjalan kaki di trotoar. Selama ini mereka seolah tersingkir lantaran fungsi trotoar lebih banyak dipakai untuk parkir dan pedagang kaki lima (PKL). “Kita juga mau pejalan kaki merasa nyaman dengan lebar yang memadai,” ungkapnya. Selain kurang lebar dan disfungsi, kondisi pembangunan di kawasan Margonda juga dinilai semrawut. Banyak trotoar terpotong karena menjadi akses ke tempat pelaku usaha.
“Tidak ada trotoar tersambung. Tiap jengkal pasti terpotong karena adanya bangunan. Nah ini yang perlu ditata dalam rencana kerja mendatang,” ucapnya. Menurut Mazhab, pemerintah daerah harus ambil peranan. Solusi harus diberikan agar persoalan mengenai trotoar dan lahan parkir terpecahkan. “Misalnya membuat lahan parkir bersama di beberapa titik sehingga tidak ada lagi trotoar yang terputus karena bangunan,” katanya. Dia menekankan perlu sinergitas dengan banyak kalangan untuk membenahi trotoar sehingga persoalan yang ada dapat terpecahkan. “Termasuk meminta saran kepada komunitas pejalan kaki,” ucapnya.

Beberapa waktu lalu, Satpol PP Depok menertibkan puluhan gerobak dan lapak pedagang di sepanjang Jalan Raya Proklamasi, Sukmajaya, lantaran membuka lapak di trotoar dan pinggir jalan. Sebelumnya, Satpol PP telah memberi tahu pedagang.

“Kami sudah berulang kali mengingatkan dan menegur pedagang agar tidak membuka lapak di trotoar dan pinggir jalan, tapi mereka tetap nekat,” kata Kepala Satpol PP Depok Lienda Ratnanurdianny. Lebih 30 lapak ditertibkan dan diangkut paksa ke mobil petugas. “Mereka melanggar ketertiban umum. Kami tertibkan supaya tertata rapi,” ucapnya. Dia meminta pedagang menaati aturan badan jalan dan trotoar bukan untuk tempat jualan.

“Mereka harus masuk kawasan Pasar Agung, Depok II Tengah bukan membuka lapak di pinggir jalan yang tentunya mengganggu kenyamanan pejalan kaki maupun pengendara lain,” ujar Lienda. (R Ratna Purnama)
(nfl)
Berita Terkait
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Pemkot Depok Pertimbangkan...
Pemkot Depok Pertimbangkan Lakukan Swab Test di Lokasi Keramaian
Sambangi Kantor PCNU...
Sambangi Kantor PCNU Depok, PDIP Ingin Dapatkan Saran Soal Penangangan Covid-19
Usia ke-21 Kota Depok,...
Usia ke-21 Kota Depok, Momentum Refleksi Diri
Berita Terkini
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
37 menit yang lalu
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
41 menit yang lalu
Skarbu Bikin Bundaran...
Skarbu Bikin Bundaran HI Bergelora, Jak Mania Kompak Nyanyikan Persija Ale
1 jam yang lalu
RT 11 Gandaria Utara...
RT 11 Gandaria Utara Luncurkan Jingle KomLing Mania, Lagu Edukasi yang Bikin Warga Semangat Pilah Sampah!
1 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,6...
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Timur Laut Alor NTT
1 jam yang lalu
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
3 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved