Aniaya Anak Pakai Bor Listrik, Rawit Dipolisikan Istri

Senin, 12 Agustus 2019 - 21:29 WIB
Aniaya Anak Pakai Bor...
Aniaya Anak Pakai Bor Listrik, Rawit Dipolisikan Istri
A A A
JOMBANG - Rawit Setiawan (43), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, harus merasakan dinginnya sel tahanan. Setelah ia dilaporkan istrinya sendiri, Rahayuningtyas (37), ke polisi.

Rawit yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dipolisikan lantaran tega menganaiaya anaknya sendiri, Dana Robiullana Putra (18) hingga mengalami luka memar di bagian kepala akibat dihajar menggunakan bor listrik.

Kapolsek Perak, AKP Untung Sugiarto menuturkan, aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu bermula saat Rawit pulang ke rumah pukul 04.00 WIB. Ketika itu ia dalam kondisi marah-marah dan terus mencari keberadaan istrinya.

"Pelaku (suami) langsung berteriak-teriak memanggil istrinya. Karena takut, istri korban kemudian memilih sembunyi. Baru sekitar pukul 06.00 WIB pelapor menemui suaminya," kata Kapolsek saat dihubungi melalui sambungan ponselnya, Senin (12/8/2019).

Bukannya mereda, amarah Rawit kian membara saat berbicara dengan Tyas. Bahkan, emosinya terus meledak. Mendengar keributan, Putra yang tidur di dalam kamar kemudian terbangun. Ia pun kemudian mencoba untuk meredam emosi bapaknya.

"Pelaku ini justru semakin marah-marah. Ia menganggap anaknya tersebut sudah berani dengan orang tua. Pelaku kemudian mengambil bor listrik dan dipukulkan ke kepala bagian belakang sang anak," imbuh Kapolsek.

Mendapati pukulan itu, Putra spontan tersungkur ke kasur sembari memegangi kepalanya. Tyas yang hendak menolong sang anak, justru ikut diancam oleh suaminya. Ia pun langsung berlari keluar rumah dan meminta tolong ke tetangga.

"Warga mendengar saksi ini minta tolong kemudian ramai-ramai menolong korban dan membawanya ke Puskesmas Perak. Karena kondisi korban, akhirnya dirujuk ke RSUD Jombang," terang Untung.

Tak terima buah hatinya dianiaya sang suami, akhirnya Tyas pun memilih untuk melaporkan ke pihak kepolisian. Polisi pun akhirnya menangkap Rawit di rumahnya. Ia pun tak berkutik saat petugas menjebloskannya ke dalam sel tahanan.

"Pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Yang bersangkutan akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Perlu Sanksi Sosial...
Perlu Sanksi Sosial bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga
5 Cara Memulihkan dari...
5 Cara Memulihkan dari Trauma Kekerasan dalam Rumah Tangga
Mengupas UU Penghapusan...
Mengupas UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Pandemi Covid-19 Meningkatkan...
Pandemi Covid-19 Meningkatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tegaskan KDRT Bukan...
Tegaskan KDRT Bukan Urusan Privat, Partai Perindo: Perlu Sistem dan Tata Kelola Terstruktur-Berkelanjutan
RPA Perindo Dampingi...
RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan KDRT Minta Perlindungan ke LPSK
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
42 menit yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
2 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
2 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
2 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
2 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
2 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved