Diberhentikan Secara Massal, Belasan Perangkat Desa dan Kadus di Sidimpuan Protes
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Belasan perangkat desa di Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan , Sumatera Utara (Sumut) melakukan protes karena diberhentikan secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas. Pemberhentian ini dilakukan kepala desa masing-masing.
Mereka yang diberhentikan itu di antaranya, Zul Efendi, diberhentikan dari jabatan Kaur Pemerintahan, dan Plt sekdes 2016/2017. Muklis juga diberhentikan dari jabatan Kaur Pembangunan, Raja Halomoan menjabat sebagai Kaur Umum, ketiganya bertugas di Desa Singali dan dinon-aktifkan oleh kepala desa setempat.
Di Desa Tinjoman, Ondolan Pane diberhentikan sebagai Kepala Dusun 1. Jakpar Rambe (Kaur Pembangunan); Ali Damro (Kaur Umum); Yusnaini (Kepala Dusun 3); Malim Siregar (Kaur Pemerintahan). Mereka berhentikan oleh kepala desa setempat.
Kejadian yang sama juga terjadi di Desa Sabungan Sipabangun. Mereka yang diganti tanpa alasan, Kali Rosulu Simatupang (Kaur Umum); Borotan (Kepala Dusun 3); Jubri Nasution (Kepala Dusun 2); dan Ahiruddin Ritonga (Kepala Dusun 4).
Sedangkan di Desa Huta Padang, dugaan pemberhentian juga dialami oleh Ali Musa Siregar menjabat sebagai Kadus (Kepala Dusun Satu); Baktiar Hutasuhut (Kepala Dusun 3). Dan di Desa Partihaman Saroha, Dorlan Harahap sebagai Kepala Dusun 3.
Kepada wartawan, mereka mengaku tidak mengetahui alasan pemecatan tersebut. "Tiba-tiba kami sudah dapat surat pemecatan tanpa ada kesalahan," ujar Zul Effendi, salah seorang perwakilan dari mereka.
Anehnya, surat pemecatan itu diberikan tidak melalui prosedur administrasi, hanya dibuat di depan rumah saja. Mereka minta kepada pihak terkait agar bisa memberikan alasan pemecatan tersebut. Mereka menilai, pemecatan itu tidak adil dan tidak manusiawi.
Mereka yang diberhentikan itu di antaranya, Zul Efendi, diberhentikan dari jabatan Kaur Pemerintahan, dan Plt sekdes 2016/2017. Muklis juga diberhentikan dari jabatan Kaur Pembangunan, Raja Halomoan menjabat sebagai Kaur Umum, ketiganya bertugas di Desa Singali dan dinon-aktifkan oleh kepala desa setempat.
Di Desa Tinjoman, Ondolan Pane diberhentikan sebagai Kepala Dusun 1. Jakpar Rambe (Kaur Pembangunan); Ali Damro (Kaur Umum); Yusnaini (Kepala Dusun 3); Malim Siregar (Kaur Pemerintahan). Mereka berhentikan oleh kepala desa setempat.
Kejadian yang sama juga terjadi di Desa Sabungan Sipabangun. Mereka yang diganti tanpa alasan, Kali Rosulu Simatupang (Kaur Umum); Borotan (Kepala Dusun 3); Jubri Nasution (Kepala Dusun 2); dan Ahiruddin Ritonga (Kepala Dusun 4).
Sedangkan di Desa Huta Padang, dugaan pemberhentian juga dialami oleh Ali Musa Siregar menjabat sebagai Kadus (Kepala Dusun Satu); Baktiar Hutasuhut (Kepala Dusun 3). Dan di Desa Partihaman Saroha, Dorlan Harahap sebagai Kepala Dusun 3.
Kepada wartawan, mereka mengaku tidak mengetahui alasan pemecatan tersebut. "Tiba-tiba kami sudah dapat surat pemecatan tanpa ada kesalahan," ujar Zul Effendi, salah seorang perwakilan dari mereka.
Anehnya, surat pemecatan itu diberikan tidak melalui prosedur administrasi, hanya dibuat di depan rumah saja. Mereka minta kepada pihak terkait agar bisa memberikan alasan pemecatan tersebut. Mereka menilai, pemecatan itu tidak adil dan tidak manusiawi.
(rhs)