Ganjil Genap Diperluas, Anies Sarankan Gunakan Mobil Listrik
Kamis, 08 Agustus 2019 - 19:17 WIB
Ganjil Genap Diperluas, Anies Sarankan Gunakan Mobil Listrik
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan/kebijakan yang komprehensif untuk kendaraan listrik sebagai energi yang ramah lingkungan. Masyarakat Jakarta pun diimbau beralih ke kendaraan berbasis listrik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, masyarakat Ibu Kota sudah saatnya meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan moda transportasi massal, termasuk penggunaan mobil listrik. Hal ini menyusul kebijakan ganjil genap yang sudah diperluas di 25 ruas jalan .
"Bersiap-siap untuk menggunakan kendaraan berbasis listrik, karena ganjil-genap tidak berlaku jika Anda menggunakan kendaraan berbasis listrik," ujar Anies di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019). (Baca juga: Sambut Mobil Listrik, DKI Jakarta Siapkan Regulasi Komprehensif)
Diketahui, Presiden Jokowi yang telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik, Kamis pagi (8/8/2019). Untuk mendukung kebijakan itu, Anies menyarankan dunia perbankan untuk menyiapkan mekanisme pembiayaan agar masyarakat bisa membeli kendaraan berbasis listrik dengan harga yang terjangkau.
Saat ini Pemprov DKI tengah menyiapkan segala sesuatunya untuk mendukung kendaraan listrik. Namun Anies masih enggan membeberkan lebih jauh tentang regulasi yang akan disiapkan itu.
"Jadi, ya itu yang katakan tadi, ekosistemnya disiapkan. Kalau bikin regulasi yang lengkap, seperti kemarin saya munculkan instruksi gubernur, itu lengkap semuanya. Nah, ini terkait dengan listrik juga akan begitu, nanti sudah lengkap saya umumkan," tutupnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah resmi memutuskan perluasan sistem ganjil genap di Ibu Kota Jakarta. Rute baru ini disosialisasi mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019. ( Baca juga: DKI Tetapkan 16 Ruas Jalan Baru Terkena Aturan Ganjil Genap )
Terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur. Pada pagi hari ganjil genap berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, masyarakat Ibu Kota sudah saatnya meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan moda transportasi massal, termasuk penggunaan mobil listrik. Hal ini menyusul kebijakan ganjil genap yang sudah diperluas di 25 ruas jalan .
"Bersiap-siap untuk menggunakan kendaraan berbasis listrik, karena ganjil-genap tidak berlaku jika Anda menggunakan kendaraan berbasis listrik," ujar Anies di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019). (Baca juga: Sambut Mobil Listrik, DKI Jakarta Siapkan Regulasi Komprehensif)
Diketahui, Presiden Jokowi yang telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik, Kamis pagi (8/8/2019). Untuk mendukung kebijakan itu, Anies menyarankan dunia perbankan untuk menyiapkan mekanisme pembiayaan agar masyarakat bisa membeli kendaraan berbasis listrik dengan harga yang terjangkau.
Saat ini Pemprov DKI tengah menyiapkan segala sesuatunya untuk mendukung kendaraan listrik. Namun Anies masih enggan membeberkan lebih jauh tentang regulasi yang akan disiapkan itu.
"Jadi, ya itu yang katakan tadi, ekosistemnya disiapkan. Kalau bikin regulasi yang lengkap, seperti kemarin saya munculkan instruksi gubernur, itu lengkap semuanya. Nah, ini terkait dengan listrik juga akan begitu, nanti sudah lengkap saya umumkan," tutupnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah resmi memutuskan perluasan sistem ganjil genap di Ibu Kota Jakarta. Rute baru ini disosialisasi mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019. ( Baca juga: DKI Tetapkan 16 Ruas Jalan Baru Terkena Aturan Ganjil Genap )
Terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur. Pada pagi hari ganjil genap berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
(thm)