Ganjil Genap Diperluas, Anies Sarankan Gunakan Mobil Listrik

Kamis, 08 Agustus 2019 - 19:17 WIB
Ganjil Genap Diperluas,...
Ganjil Genap Diperluas, Anies Sarankan Gunakan Mobil Listrik
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan/kebijakan yang komprehensif untuk kendaraan listrik sebagai energi yang ramah lingkungan. Masyarakat Jakarta pun diimbau beralih ke kendaraan berbasis listrik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, masyarakat Ibu Kota sudah saatnya meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan moda transportasi massal, termasuk penggunaan mobil listrik. Hal ini menyusul kebijakan ganjil genap yang sudah diperluas di 25 ruas jalan .

"Bersiap-siap untuk menggunakan kendaraan berbasis listrik, karena ganjil-genap tidak berlaku jika Anda menggunakan kendaraan berbasis listrik," ujar Anies di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019). (Baca juga: Sambut Mobil Listrik, DKI Jakarta Siapkan Regulasi Komprehensif)

Diketahui, Presiden Jokowi yang telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik, Kamis pagi (8/8/2019). Untuk mendukung kebijakan itu, Anies menyarankan dunia perbankan untuk menyiapkan mekanisme pembiayaan agar masyarakat bisa membeli kendaraan berbasis listrik dengan harga yang terjangkau.

Saat ini Pemprov DKI tengah menyiapkan segala sesuatunya untuk mendukung kendaraan listrik. Namun Anies masih enggan membeberkan lebih jauh tentang regulasi yang akan disiapkan itu.

"Jadi, ya itu yang katakan tadi, ekosistemnya disiapkan. Kalau bikin regulasi yang lengkap, seperti kemarin saya munculkan instruksi gubernur, itu lengkap semuanya. Nah, ini terkait dengan listrik juga akan begitu, nanti sudah lengkap saya umumkan," tutupnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah resmi memutuskan perluasan sistem ganjil genap di Ibu Kota Jakarta. Rute baru ini disosialisasi mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019. ( Baca juga: DKI Tetapkan 16 Ruas Jalan Baru Terkena Aturan Ganjil Genap )

Terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur. Pada pagi hari ganjil genap berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
(thm)
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Uji Coba Ganjil Genap...
Uji Coba Ganjil Genap Hari Pertama, Ratusan Kendaraan Masih Nekat Masuk Puncak
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
4 Tips Hadapi Ganjil...
4 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Nomor 2 Tinggal Duduk Manis
Polisi Pertimbangkan...
Polisi Pertimbangkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Bogor
Pemilik Mobil Listrik...
Pemilik Mobil Listrik Senyum Lebar: Masih Bebas Pajak dan Ganjil Genap!
Berita Terkini
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
44 menit yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
1 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
1 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
2 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
3 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
3 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved