Polisi Pertimbangkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Bogor

Minggu, 23 Januari 2022 - 21:29 WIB
loading...
Polisi Pertimbangkan...
Pelaksanaan ganjil genap di Kota Bogor dalam dua pekan terakhir dinilai efektif mengurangi mobilitas masyarakat. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Pelaksanaan ganjil genap di Kota Bogor dalam dua pekan terakhir dinilai efektif mengurangi mobilitas masyarakat. Terjadi penurunan kendaraan yang signifikan setiap akhir pekannya.

"Pada dasarnya konsep ganjil genap adalah gerakan disiplin masyarakat untuk menahan diri satu hari saja tinggal di rumah. Ini adalah pelaksanaan keempat minggu kedua," kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria, Minggu (23/1/2022).
Baca juga: 2 Jam Ganjil Genap di Bogor, 5.524 Kendaraan Diputar Balik

Untuk akhir pekan depan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan mengkaji bersama Satgas Covid-19 Kota Bogor terkait denda. Termasuk penambahan waktu atau hari pelaksanaan ganjil genap akhir pekan.

"(Sanksi) nanti kita akan bahas kembali. Kalau di Perda Kota Bogor itu juga ada sanksi seperti denda berupa uang. Nanti kita lihat, kita kaji, kita menunggu arahan dari Forkompimda atau Gugus Tugas Covid-19 sehingga minggu depan apakah konsepnya diperpanjang atau ditambah lagi dari Jumat, Sabtu dan Minggu," ujar Galih.
Baca juga: Akhir Pekan, Kota Bogor Kembali Terapkan Ganjil Genap

Diharapkan masyarakat yang akan berkunjung ke Kota Bogor semakin patuh. Hal ini semata untuk menekan mobilitas agar penularan Covid-19 varian Omicron dapat ditekan.

"Kota Bogor menjadi tempat wisata cukup favorit juga oleh masyarakat. Mudah-mudahan semua bisa paham bahwa upaya-upaya kami untuk menekan penyebaran Omicron. Harapan kami juga masyarakat yang hendak berlibur ke Kota Bogor sudah divaksin, PeduliLindungi, dan jaga kesehatan," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Rekomendasi
Siap-siap Banjir Pasokan...
Siap-siap Banjir Pasokan Minyak Dunia, Morgan Stanley Koreksi Harga Brent di Angka USD75/Barel
Perkuat Kualitas Informasi,...
Perkuat Kualitas Informasi, Pegadaian Berkomitmen Tingkatkan Kompetensi Ratusan Jurnalis
Paksa Rusia Mengakhiri...
Paksa Rusia Mengakhiri Perang, Ukraina Intensifkan Serangan Drone ke Moskow
Berita Terkini
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Infografis
5 Hal Wajib Diketahui...
5 Hal Wajib Diketahui Bagi Kamu yang Ingin Belajar di Eropa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved