Lahan di Kota Pekanbaru Informasinya Ada di BPKAD

Selasa, 06 Agustus 2019 - 16:36 WIB
Lahan di Kota Pekanbaru Informasinya Ada di BPKAD
Lahan di Kota Pekanbaru Informasinya Ada di BPKAD
A A A
PEKANBARU - Warga Kota Pekanbaru diharapkan mengetahui bagaimana mengurus aset lahan. Agar tidak salah langkah berikut caranya menurut Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD).

Dalam mengamankan aset lahan, tiga cara dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibawahnya. Seperti pengamanan administrasi, pengamanan fisik serta pengamanan hukum.

Informasi ini disampaikan Plt. Kepala BPKAD Pekanbaru, Syoffaizal melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Delfino Efka kepada tim pekanbaru.go.id, Senin (5/8/2019). Pengamanan administrasi dijelaskan Delfino Efka, aset mesti tercatat dalam daftar inventaris.

"Pengamanan aset itu ada tiga. Satu pengamanan secara administrasi, barangnya harus dicatat dalam inventaris. Kemudian pengamanan fisik. Pengamanan fisik ini contonya membuat patok (tanah), pagar dan plang nama. Dan kemudian pengamanan hukum. Pengamanan hukum ini baru sertifikat (tanah)," jelas Delfino Efka.

Lebih jauh diungkapkan Delfino Efka, pembuatan sertifikat dilakukan oleh masing-masing instansi baik dilakukan oleh BPKAD, Dinas Pertanahan, maupun OPD.

"Sertifikat itu biasanya yang melakukan BPKAD atau Dinas Pertanahan. Dinas Pertanahan kalau tidak salah ada sembilan sertifikat, BPKAD ada juga yang besar-besar dan dinas terkait ada juga," terangnya.

"Data tanah secara keseluruhan yang megang aset BPKAD. Kalau pengamanan ada macam-macam, bisa di dinas masing-masing. Misalnya camat, boleh melakukan pengamanan. Kalau barang yang ada di dinas, dinas yang melakukan pengamanannya. Bisa dalam bentuk fisik, bisa dalam bentuk administrasi dan bisa dalam bentuk hukum," sambungnya.

Ditanya aset tanah yang menjadi kewenangan BPKAD, dijawab Delfino Efka. "Kalau BPKAD, tanah-tanah yang ada di pengelola barang, di Sekda. Sekda kan punya tanah sendiri dibawah pengelola barang. Contohnya lahan KIT, tanah dibelakang Senapelan Plaza yang besar biasanya dibawah Sekda, tanah yang luas," ujarnya. (Kominfo 1/RD 1)
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6733 seconds (0.1#10.140)