Lahan di Kota Pekanbaru Informasinya Ada di BPKAD

Selasa, 06 Agustus 2019 - 16:36 WIB
Lahan di Kota Pekanbaru...
Lahan di Kota Pekanbaru Informasinya Ada di BPKAD
A A A
PEKANBARU - Warga Kota Pekanbaru diharapkan mengetahui bagaimana mengurus aset lahan. Agar tidak salah langkah berikut caranya menurut Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD).

Dalam mengamankan aset lahan, tiga cara dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibawahnya. Seperti pengamanan administrasi, pengamanan fisik serta pengamanan hukum.

Informasi ini disampaikan Plt. Kepala BPKAD Pekanbaru, Syoffaizal melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Delfino Efka kepada tim pekanbaru.go.id, Senin (5/8/2019). Pengamanan administrasi dijelaskan Delfino Efka, aset mesti tercatat dalam daftar inventaris.

"Pengamanan aset itu ada tiga. Satu pengamanan secara administrasi, barangnya harus dicatat dalam inventaris. Kemudian pengamanan fisik. Pengamanan fisik ini contonya membuat patok (tanah), pagar dan plang nama. Dan kemudian pengamanan hukum. Pengamanan hukum ini baru sertifikat (tanah)," jelas Delfino Efka.

Lebih jauh diungkapkan Delfino Efka, pembuatan sertifikat dilakukan oleh masing-masing instansi baik dilakukan oleh BPKAD, Dinas Pertanahan, maupun OPD.

"Sertifikat itu biasanya yang melakukan BPKAD atau Dinas Pertanahan. Dinas Pertanahan kalau tidak salah ada sembilan sertifikat, BPKAD ada juga yang besar-besar dan dinas terkait ada juga," terangnya.

"Data tanah secara keseluruhan yang megang aset BPKAD. Kalau pengamanan ada macam-macam, bisa di dinas masing-masing. Misalnya camat, boleh melakukan pengamanan. Kalau barang yang ada di dinas, dinas yang melakukan pengamanannya. Bisa dalam bentuk fisik, bisa dalam bentuk administrasi dan bisa dalam bentuk hukum," sambungnya.

Ditanya aset tanah yang menjadi kewenangan BPKAD, dijawab Delfino Efka. "Kalau BPKAD, tanah-tanah yang ada di pengelola barang, di Sekda. Sekda kan punya tanah sendiri dibawah pengelola barang. Contohnya lahan KIT, tanah dibelakang Senapelan Plaza yang besar biasanya dibawah Sekda, tanah yang luas," ujarnya. (Kominfo 1/RD 1)
(alf)
Berita Terkait
Meski Terhambat Masalah...
Meski Terhambat Masalah Gaji, Sriwijaya FC Menang 3-2 atas PSPS Pekanbaru
Kisah Putri Kaca Mayang...
Kisah Putri Kaca Mayang dan Asal Usul Pekanbaru
Terpapar COVID-19, ASN...
Terpapar COVID-19, ASN Pemprov Riau Meninggal Dunia
Hakim PN Pekanbaru Tolak...
Hakim PN Pekanbaru Tolak Pembebasan 5 Terdakwa Investasi Bodong Rp84 M
Wali Kota Pekanbaru...
Wali Kota Pekanbaru Prediksi Dua Minggu Lagi Pekanbaru Zona Hijau
PSBB Tidak Diperpanjang,...
PSBB Tidak Diperpanjang, Wali Kota: Bukan Berarti Semua Bebas
Berita Terkini
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
46 menit yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
1 jam yang lalu
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
3 jam yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
3 jam yang lalu
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
3 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
3 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved