Lahan di Kota Pekanbaru Informasinya Ada di BPKAD

Selasa, 06 Agustus 2019 - 16:36 WIB
Lahan di Kota Pekanbaru...
Lahan di Kota Pekanbaru Informasinya Ada di BPKAD
A A A
PEKANBARU - Warga Kota Pekanbaru diharapkan mengetahui bagaimana mengurus aset lahan. Agar tidak salah langkah berikut caranya menurut Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD).

Dalam mengamankan aset lahan, tiga cara dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibawahnya. Seperti pengamanan administrasi, pengamanan fisik serta pengamanan hukum.

Informasi ini disampaikan Plt. Kepala BPKAD Pekanbaru, Syoffaizal melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Delfino Efka kepada tim pekanbaru.go.id, Senin (5/8/2019). Pengamanan administrasi dijelaskan Delfino Efka, aset mesti tercatat dalam daftar inventaris.

"Pengamanan aset itu ada tiga. Satu pengamanan secara administrasi, barangnya harus dicatat dalam inventaris. Kemudian pengamanan fisik. Pengamanan fisik ini contonya membuat patok (tanah), pagar dan plang nama. Dan kemudian pengamanan hukum. Pengamanan hukum ini baru sertifikat (tanah)," jelas Delfino Efka.

Lebih jauh diungkapkan Delfino Efka, pembuatan sertifikat dilakukan oleh masing-masing instansi baik dilakukan oleh BPKAD, Dinas Pertanahan, maupun OPD.

"Sertifikat itu biasanya yang melakukan BPKAD atau Dinas Pertanahan. Dinas Pertanahan kalau tidak salah ada sembilan sertifikat, BPKAD ada juga yang besar-besar dan dinas terkait ada juga," terangnya.

"Data tanah secara keseluruhan yang megang aset BPKAD. Kalau pengamanan ada macam-macam, bisa di dinas masing-masing. Misalnya camat, boleh melakukan pengamanan. Kalau barang yang ada di dinas, dinas yang melakukan pengamanannya. Bisa dalam bentuk fisik, bisa dalam bentuk administrasi dan bisa dalam bentuk hukum," sambungnya.

Ditanya aset tanah yang menjadi kewenangan BPKAD, dijawab Delfino Efka. "Kalau BPKAD, tanah-tanah yang ada di pengelola barang, di Sekda. Sekda kan punya tanah sendiri dibawah pengelola barang. Contohnya lahan KIT, tanah dibelakang Senapelan Plaza yang besar biasanya dibawah Sekda, tanah yang luas," ujarnya. (Kominfo 1/RD 1)
(alf)
Berita Terkait
Meski Terhambat Masalah...
Meski Terhambat Masalah Gaji, Sriwijaya FC Menang 3-2 atas PSPS Pekanbaru
Kisah Putri Kaca Mayang...
Kisah Putri Kaca Mayang dan Asal Usul Pekanbaru
Terpapar COVID-19, ASN...
Terpapar COVID-19, ASN Pemprov Riau Meninggal Dunia
Hakim PN Pekanbaru Tolak...
Hakim PN Pekanbaru Tolak Pembebasan 5 Terdakwa Investasi Bodong Rp84 M
Wali Kota Pekanbaru...
Wali Kota Pekanbaru Prediksi Dua Minggu Lagi Pekanbaru Zona Hijau
Wali Kota Pekanbaru...
Wali Kota Pekanbaru Terbitkan Edaran Aktivitas Ramadhan 1441 H
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved