12 Anggota Komplotan Pencurian dengan Pemberatan Digulung Polres Indramayu
Sabtu, 03 Agustus 2019 - 16:48 WIB
12 Anggota Komplotan Pencurian dengan Pemberatan Digulung Polres Indramayu
A
A
A
INDRAMAYU - 12 anggota komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) digulung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu. Dua tersangka ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap.
Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Maulana Marzuki mengatakan, pengungkapan kasus ini didasarkan atas laporan polisi yang diterima Polres Indramayu dari lima korban komplotan tersebut. Jajaran Satreskrim Polres Indramayu, kata Yoris, bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, anggota menangkap 12 tersangka komplotan tersebut. Sembilan tersangka pelaku pencurian atau eksekutor, antara lain, DS (29), KH (45), OP (38), AS (25), ST (30), SW (48), TS (24), YS (34), dan HR (30). Sedangkan tiga tersangka penadah, yakni AN (36), JB (44), dan AT (36).
"Duabelas tersangka berhasil diamankan, dua di antaranya ditembak," kata Yoris saat ekspos kasus di Mapolres Indramayu, Sabtu (3/8/2019).
Modus operandi kejahatan para pelaku, ujar Kapolres, mereka mencuri sepeda motor dan mobil dengan menggunakan kunci leter âTâ atau astag. Motor dan mobil hasil curian lalu dijualnya kepada para penadah untuk diubah nomor rangka dan nomor mesinnya.
Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Maulana Marzuki mengatakan, pengungkapan kasus ini didasarkan atas laporan polisi yang diterima Polres Indramayu dari lima korban komplotan tersebut. Jajaran Satreskrim Polres Indramayu, kata Yoris, bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, anggota menangkap 12 tersangka komplotan tersebut. Sembilan tersangka pelaku pencurian atau eksekutor, antara lain, DS (29), KH (45), OP (38), AS (25), ST (30), SW (48), TS (24), YS (34), dan HR (30). Sedangkan tiga tersangka penadah, yakni AN (36), JB (44), dan AT (36).
"Duabelas tersangka berhasil diamankan, dua di antaranya ditembak," kata Yoris saat ekspos kasus di Mapolres Indramayu, Sabtu (3/8/2019).
Modus operandi kejahatan para pelaku, ujar Kapolres, mereka mencuri sepeda motor dan mobil dengan menggunakan kunci leter âTâ atau astag. Motor dan mobil hasil curian lalu dijualnya kepada para penadah untuk diubah nomor rangka dan nomor mesinnya.
(wib)