Bupati Pasangkayu Menerima Hasil Tes Uji Kompetensi Kepala OPD
A
A
A
PASANGKAYU - Bupati Pasangkayu, Sulawesi Barat, Agus Ambo Djiwa, menerima hasil tes uji kompetensi kepala OPD lingkup Pemkab Pasangkayu, dari tim panitia uji kompetensi, di Makassar, Rabu (31/7/2019).
Bupati Agus menuturkan, setelah menerima hasil uji tes kompetensi 29 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), selanjutnya akan dikoordinasikan kepada KASN, untuk mendapat rekomendasi pelantikan, sebagaimana tertuang dalam Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) Nomor B-2085/ KASN/7/2019, tentang Rekomendasi Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam rangka Mutasi/ rotasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
"Hasil Tes Uji kompetensi ini saya akan koordinasikan langsung kepada KASN, untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan. Karena dalam UU ASN, setelah pelaksanaan Uji Kompetensi, Kepala Daerah wajib mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada KASN, untuk mendapatkan persetujuan, layak dan tidaknya kepala OPD terpilih kembali, pindah ke OPD lain, atau sama sekali tidak layak lagi menjabat kepala OPD," tegas bupati Agus yang enerjik ini.
Agus juga menjelaskan bahwa hasil uji kompetensi ini akan dilantik berdasarkan hasil tes yang dilakukan 27-29 Juli di Makassar, oleh tim seleksi dan juga berdasarkan rekomendasi KASN.
"Saya hanya melantik kepala OPD berdasarkan hasil tes, dan rekomendasi KASN, bukan berdasarkan kemauan orang perorang," tandas Agus.
Untuk itu, bagi kepala OPD yang terpilih kembali di tempat semula, atau pindah ke OPD lain, ataupun tidak mendapatkan kembali jabatan kepala OPD, harus bisa menerima keputusan tetsebut, karena semua berdasarkan hasil kerja dan penilaian dari Tim Seleksi Uji Kompetensi yang di pimping langsung oleh Prof Ilmar dan juga Keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN, PP 46 tahun 2011 dan PP 11 Tahun 2017 tentang Managemen ASN.
Bagi yang terpilih kembali sebagai kepala OPD, harus dapat bekerja secara baik dan benar berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD, serta loyal dengan pimpinan, berdasarkan Undang Undang ASN Nomor 5/2014, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
"Kepala OPD yang terpilih lagi, harus benar-benar bekerja secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar bisa terhindar dari persoalan-persoalan hukum," tegas Agus Ambo Djiwa.
Bupati Agus menuturkan, setelah menerima hasil uji tes kompetensi 29 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), selanjutnya akan dikoordinasikan kepada KASN, untuk mendapat rekomendasi pelantikan, sebagaimana tertuang dalam Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) Nomor B-2085/ KASN/7/2019, tentang Rekomendasi Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam rangka Mutasi/ rotasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
"Hasil Tes Uji kompetensi ini saya akan koordinasikan langsung kepada KASN, untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan. Karena dalam UU ASN, setelah pelaksanaan Uji Kompetensi, Kepala Daerah wajib mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada KASN, untuk mendapatkan persetujuan, layak dan tidaknya kepala OPD terpilih kembali, pindah ke OPD lain, atau sama sekali tidak layak lagi menjabat kepala OPD," tegas bupati Agus yang enerjik ini.
Agus juga menjelaskan bahwa hasil uji kompetensi ini akan dilantik berdasarkan hasil tes yang dilakukan 27-29 Juli di Makassar, oleh tim seleksi dan juga berdasarkan rekomendasi KASN.
"Saya hanya melantik kepala OPD berdasarkan hasil tes, dan rekomendasi KASN, bukan berdasarkan kemauan orang perorang," tandas Agus.
Untuk itu, bagi kepala OPD yang terpilih kembali di tempat semula, atau pindah ke OPD lain, ataupun tidak mendapatkan kembali jabatan kepala OPD, harus bisa menerima keputusan tetsebut, karena semua berdasarkan hasil kerja dan penilaian dari Tim Seleksi Uji Kompetensi yang di pimping langsung oleh Prof Ilmar dan juga Keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN, PP 46 tahun 2011 dan PP 11 Tahun 2017 tentang Managemen ASN.
Bagi yang terpilih kembali sebagai kepala OPD, harus dapat bekerja secara baik dan benar berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD, serta loyal dengan pimpinan, berdasarkan Undang Undang ASN Nomor 5/2014, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
"Kepala OPD yang terpilih lagi, harus benar-benar bekerja secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar bisa terhindar dari persoalan-persoalan hukum," tegas Agus Ambo Djiwa.
(akn)