Bupati Pasangkayu Menerima Hasil Tes Uji Kompetensi Kepala OPD

Kamis, 01 Agustus 2019 - 13:25 WIB
Bupati Pasangkayu Menerima...
Bupati Pasangkayu Menerima Hasil Tes Uji Kompetensi Kepala OPD
A A A
PASANGKAYU - Bupati Pasangkayu, Sulawesi Barat, Agus Ambo Djiwa, menerima hasil tes uji kompetensi kepala OPD lingkup Pemkab Pasangkayu, dari tim panitia uji kompetensi, di Makassar, Rabu (31/7/2019).

Bupati Agus menuturkan, setelah menerima hasil uji tes kompetensi 29 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), selanjutnya akan dikoordinasikan kepada KASN, untuk mendapat rekomendasi pelantikan, sebagaimana tertuang dalam Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) Nomor B-2085/ KASN/7/2019, tentang Rekomendasi Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam rangka Mutasi/ rotasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

"Hasil Tes Uji kompetensi ini saya akan koordinasikan langsung kepada KASN, untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan. Karena dalam UU ASN, setelah pelaksanaan Uji Kompetensi, Kepala Daerah wajib mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada KASN, untuk mendapatkan persetujuan, layak dan tidaknya kepala OPD terpilih kembali, pindah ke OPD lain, atau sama sekali tidak layak lagi menjabat kepala OPD," tegas bupati Agus yang enerjik ini.

Agus juga menjelaskan bahwa hasil uji kompetensi ini akan dilantik berdasarkan hasil tes yang dilakukan 27-29 Juli di Makassar, oleh tim seleksi dan juga berdasarkan rekomendasi KASN.

"Saya hanya melantik kepala OPD berdasarkan hasil tes, dan rekomendasi KASN, bukan berdasarkan kemauan orang perorang," tandas Agus.

Untuk itu, bagi kepala OPD yang terpilih kembali di tempat semula, atau pindah ke OPD lain, ataupun tidak mendapatkan kembali jabatan kepala OPD, harus bisa menerima keputusan tetsebut, karena semua berdasarkan hasil kerja dan penilaian dari Tim Seleksi Uji Kompetensi yang di pimping langsung oleh Prof Ilmar dan juga Keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN, PP 46 tahun 2011 dan PP 11 Tahun 2017 tentang Managemen ASN.

Bagi yang terpilih kembali sebagai kepala OPD, harus dapat bekerja secara baik dan benar berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD, serta loyal dengan pimpinan, berdasarkan Undang Undang ASN Nomor 5/2014, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

"Kepala OPD yang terpilih lagi, harus benar-benar bekerja secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar bisa terhindar dari persoalan-persoalan hukum," tegas Agus Ambo Djiwa.
(akn)
Berita Terkait
Bupati Agus Mengakhiri...
Bupati Agus Mengakhiri Masa Jabatan di Kabupaten Pasangkayu
Bupati Agus Lantik Anggota...
Bupati Agus Lantik Anggota BPD Se Kabupaten Pasangkayu
Agus ADJ dan Herny Bagikan...
Agus ADJ dan Herny Bagikan 1000 Paket Sembako di Pasangkayu
DPP Partai Golkar Tetapkan...
DPP Partai Golkar Tetapkan Musda Golkar Sulbar 18-19 Juli 2020
Pemkab Pasangkayu Siap...
Pemkab Pasangkayu Siap Dikunjungi Menteri Perikanan RI
Bupati Pasangkayu Kembali...
Bupati Pasangkayu Kembali Menggelar Ratas Evaluasi BLT dan BST
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
5 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
6 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
9 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved