Lembaga Adat Bersinergi dengan Satgas K5 di Kota Palu

Rabu, 31 Juli 2019 - 20:56 WIB
Lembaga Adat Bersinergi...
Lembaga Adat Bersinergi dengan Satgas K5 di Kota Palu
A A A
KOTA PALU - Lembaga adat sebagai lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat, memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah khususnya lembaga adat yang berada di wilayah Kelurahan Pengawu. Gambaran ini disampaikan Mansur, Kepala Kelurahan Pengawu Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (31/7/2019).

Kelembagaan adat di kelurahan pengawu merupakan organisasi yang berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan yang menjadi mitra pemerintah dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat lokal.

Menurut Mansur, lembaga adat di wilayah Kelurahan Pengawu saat ini sudah mengadakan penentuan struktur kepengurusan dengan susunan struktur terdiri dari Balengga Nu Ada, Pouki Nu Ada, Polisa Nu Ada, Pila-pila Nu Ada serta Suro Nu Ada yang dengan jumlah pengurus 15 orang.

Lembaga adat berfokus pada menginventarisir norma dan hukum adat melalui musyawarah adat serta merancang dan menetapkan givu atau sanksi pelanggaran adat. Lembaga adat nantinya juga disinergikan bersama Satgas K5.

“Pengurus lembaga adat akan bersinergi bersama Satgas K5 dalam hal pemberian sanksi adat kepada pelaku pelanggaran aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut Mansur mengatakan, adanya lembaga adat yang terbentuk di Kelurahan Pengawu diharapkan dapat meningkatkan rasa kepedulian warga tentang pentingnya menciptakan lingkungan bersih, aman, tertib, indah dan nyaman.

Dewan adat ini juga sebagai bentuk perwujudan visi Kota Palu saat ini yaitu menjadi kota jasa yang berbudaya dan beradat, serta berfokus pada perwujudan nilai kekeluargaan, kegotongroyongan serta nilai toleransi.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8467 seconds (0.1#10.140)