Ponakan Nekat Bacok Tantenya Gara-gara Diduga Punya Ilmu Santet

Selasa, 30 Juli 2019 - 20:04 WIB
Ponakan Nekat Bacok...
Ponakan Nekat Bacok Tantenya Gara-gara Diduga Punya Ilmu Santet
A A A
POLEWALI - Aswin (21) warga Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat membacok tantenya hingga kritis karena diduga punya ilmu santet.

Kasatreskrim Polres Polman AKP Syaiful Isnaneni mengungkapkan, motif pembacokan ini karena Aswin menaruh curiga terhadap korban, Arti (50) yang diduga melakukan santet terhadap keluarga pelaku.

Sebab dalam rentetan waktu yang tidak beberapa lama, sebanyak tiga orang keluarga pelaku meninggal dalam waktu yang hampir bersamaan. Pertama tante pelaku bernama Nur Amilah meninggal, lalu menyusul ibunya, dan terakhir bapak korban.

Kronologis kejadian berawal, saat pelaku sedang membeli minuman dingin di salah warung yang tidak jauh dari rumahnya, Selasa (30/7/2019). Saat sedang membeli, pelaku melihat korban sedang duduk di warung tersebut.

Pelaku lalu kembali ke rumah mengambil sebilah parang dan kembali ke warung tersebut. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menebas korban pada bagian kepala.

Korban sempat menangkis tebasan parang tersebut, namun pelaku kembali menebas korban sebanyak tiga kali. "Katanya saat bertemu pelaku di warung, ada semacam bisikan untuk menghabisi korban,” kata Kasat Reskrim AKP Syaiful, Selasa (30/7/2019).

Namun di sisi lain, polisi juga masih mendalami motif lain Sebab ada dugaan kasus ini juga dipicu oleh persaingan bisnis ayam antara keluarga pelaku dan keluarga korban yang sama-sama pedagang ayam.

"Suami korban ini bernama Pua' Dayak adalah penjual ayam dan keluarga pelaku juga penjual ayam,"ungkapnya.

Seusai menebas korban, pelaku langsung kabur dan membuang barang bukti di atas atap salah satu rumah warga. Pelaku lalu bersembunyi di rumah temannya. Namun akhirnya berhasil diamankan polisi.

Sementara itu, korban langsung dilarikan ke RSUD Polewali Mandar. Korban mengalami luka parah di bagian tangan kanan yang terputus dan luka terbuka memanjang di bagian dahi sehingga bola mata keluar dan pecah.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di unit reskrim Polres Polman. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 351 KUHP dengan ancama hukuman lima tahun penjara.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1764 seconds (0.1#10.140)