Kasus Sengketa Sekda Kota Bandung Berlanjut ke PTUN

Selasa, 30 Juli 2019 - 17:19 WIB
Kasus Sengketa Sekda...
Kasus Sengketa Sekda Kota Bandung Berlanjut ke PTUN
A A A
BANDUNG - Kasus Sengketa penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung terus bergulir. Sengketa yang melibatkan Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi Benny Bachtiar sebagai penggugat dan Wali Kota Bandung Oded M Danial sebagai pihak tergugat, terus berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat sama-sama keukeuh mempertahankan argumennya. Sidang lanjutan tersebut digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/7/2019).

Dalam sidang tersebut, Benny Bachtiar meminta hakim PTUN Bandung membatalkan surat keputusan (SK) pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya.

"Meminta majelis hakim PTUN menyatakan batal terhadap surat keputusan Wali Kota Bandung soal SK 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2019," pinta Wahyu di hadapan majelis hakim.

Wahyu menilai, proses pemilihan Sekda Kota Bandung tak sesuai aturan. Sebab, Benny merupakan salah satu calon yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

Namun, melalui Kepala Bagian Hukum Kota Bandung Bambang Suhari, Oded M Danial menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Benny Bachtiar. Bambang menegaskan, proses pemilihan dan pelantikan Sekda Kota Bandung sah dan sesuai aturan.

"Kami dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil penggugat sebagaimana surat gugatan yang sudah disampaikan penggugat. Kami meyakini, keputusan Wali Kota Bandung yang telah menerbitkan surat keputusan tentang pengangkatan Ema Sumarna sah dan telah sesuai ketentuan," tegas Bambang.

Salah satu alasan yang membuat pihaknya menolak seluruh gugatan Benny, yakni kedudukan Benny yang saat ini tidak memiliki hubungan langsung dengan Oded. Dia menjelaskan, Oded M Danial tidak mengeluarkan SK bagi Benny, sehingga di antara keduanya tidak ada hubungan.

Sesuai asas hukum, kata Bambang, orang yang boleh mengajukan gugatan memiliki kepentingan langsung, maka terjadi suatu hubungan hak dan kewajiban dari suatu peristiwa hukum. "Dengan demikian, penggugat tidak memiliki legal standing karena penggugat tidak ada hubungan dengan tergugat. Dari uraian itu, majelis hakim patut menolak seluruhnya gugatan penggugat," katanya.

Bambang kembali menegaskan, proses pemilihan Sekda Kota Bandung sudah sesuai aturan. Diakui Bambang, saat itu,Pemkot Bandung memang menggelar seleksi terbuka jabatan Sekda Kota Bandung hingga tersisa tiga kandidat, salah satunya Benny.

"Atas hasil seleksi Sekda, ada pertimbangan yang isinya menunda hasil calon sampai dilantiknya Wali Kota terpilih. Ini sesuai arahan Mendagri," terangnya.

Pergantian nama Sekda dari Benny ke Ema, kata Bambang, berdasarkan penilaian objektif dari Oded. Sebab, berdasarkan hasil seleksi terbuka pun, Ema memiliki ranking tertinggi dari calon lainnya dengan nilai 81,65, sedangkan Benny 80,15.

"Secara objektif tergugat memilih Ema karena beliau menempati ranking tertinggi. Sampai saat ini, situasi yang berkembang Ema Sumarna telah mendapat penerimaan dan melaksanakan tugas dengan baik. Buktinya, sampai saat ini, tidak ada koreksi dan teguran terkait pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung," tandasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1298 seconds (0.1#10.140)