Bidan PNS Jadi Kurir Sabu-sabu, Diupah Rp20 Juta
A
A
A
BATAM - Seorang bidan PNS di Tanjungpinang, Diana Roza (46), kedapatan membawa sabu-sabu pada Senin 29 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Bidan PNS ini kedapatan membawa sabu-sabu saat akan melakukan penerbangan Batam-Palembang dengan pesawat Lion Air JT-247.
"Pelaku ini saat di worktrought SCP-1 ketika lewat alarm berbunyi, dengan segera Avsec wanita memeriksa secara manual di tubuh wanita berhijab ini," ujar Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso, Selasa (30/7/2019).
Kemudian berdasarkan pemeriksaan awal tersebut, didapati benda aneh di sekitar pakaian dalam pelaku, pada BH dan softek celana dalamnya. Untuk memastikan temuan tersebut, yang bersangkutan diperiksa secara khusus.
"Ternyata setelah diperiksa didapat tiga bungkus diduga sabu-sabu seberat sekitar 204 gram. Kemudian petugas berkoordinasi bersama petugas Bea Cukai," lanjut Suwarso.
Suwarso menjelaskan, sebelumnya pelaku tiba di Batam dari Tanjungpinang menggunakan pesawat Wings Air nomor penerbangan IW-1274. Kemudian akan melanjutkan perjalanan ke Palembang. "Pelaku ini sebelumnya dari Tanjungpinang dan akan ke Palembang, tapi petugas kita mendeteksinya," pungkasnya.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto mengatakan, jajarannya saat ini tengah mengejar satu orang yang menurut pelaku adalah pemilik barang haram tersebut. "Jadi bidan PNS ini kurir," ujarnya.
Menurut pengakuan awal pelaku, bidan tersebut diupah sekitar Rp20 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Palembang. "Kita buru pemiliknya," pungkasnya.
"Pelaku ini saat di worktrought SCP-1 ketika lewat alarm berbunyi, dengan segera Avsec wanita memeriksa secara manual di tubuh wanita berhijab ini," ujar Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso, Selasa (30/7/2019).
Kemudian berdasarkan pemeriksaan awal tersebut, didapati benda aneh di sekitar pakaian dalam pelaku, pada BH dan softek celana dalamnya. Untuk memastikan temuan tersebut, yang bersangkutan diperiksa secara khusus.
"Ternyata setelah diperiksa didapat tiga bungkus diduga sabu-sabu seberat sekitar 204 gram. Kemudian petugas berkoordinasi bersama petugas Bea Cukai," lanjut Suwarso.
Suwarso menjelaskan, sebelumnya pelaku tiba di Batam dari Tanjungpinang menggunakan pesawat Wings Air nomor penerbangan IW-1274. Kemudian akan melanjutkan perjalanan ke Palembang. "Pelaku ini sebelumnya dari Tanjungpinang dan akan ke Palembang, tapi petugas kita mendeteksinya," pungkasnya.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto mengatakan, jajarannya saat ini tengah mengejar satu orang yang menurut pelaku adalah pemilik barang haram tersebut. "Jadi bidan PNS ini kurir," ujarnya.
Menurut pengakuan awal pelaku, bidan tersebut diupah sekitar Rp20 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Palembang. "Kita buru pemiliknya," pungkasnya.
(wib)