Pjs Dirut PD Pasar Mangkir dari Pemanggilan Kejari

Senin, 29 Juli 2019 - 17:13 WIB
Pjs Dirut PD Pasar Mangkir...
Pjs Dirut PD Pasar Mangkir dari Pemanggilan Kejari
A A A
BANDUNG - Kasi Intel Kejari Kota Bandung Aco Rahmadi Jaya mengungkapkan, Penjabat sementara (Pjs) Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Bermartabat Andri Salman mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Andri Salam dipanggil untuk menjalani pemeriksaan penyidik dalam status sebagai tersangka, Senin (29/7/2019).

"Sampai saat ini yang bersangkutan (Andri Salman) belum hadir ataupun konfirmasi kehadiran. Apabila hari ini belum hadir, akan dipanggil secara patut pada pemanggilan berikutnya," kata Aco.

Dia mengemukakan, Andri dipanggil melalui surat yang dilayangkan pada Kamis 25 Juli 2019. Surat panggilan itu diterima Andri pada Jumat 26 Juli 2019. "Pemanggilan ini terkait pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka (kasus dugaan korupsi)," ujar Aco.

Diketahui, Kejari Kota Bandung menetapkan Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Andri Salman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset deposito perusahaan. Kepala Kejari Kota Bandung Rudy Irmawan menyatakan, saat dugaan korupsi itu terjadi, Andri masih menjabat sebagai Direktur Umum dan Keuangan PD Pasar.

"Ini bukan masalah di pasarnya. Ini masalah aset deposito di BUMD PD Pasar ini disalahgunakan oleh oknum dalam hal ini AS selaku Direktur Umum Administrasi dan Keuangan yang saat ini sebagai Pjs Dirut PD Pasar Bandung Bermartabat," kata Rudy di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/7/2019).
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2498 seconds (0.1#10.140)