Kawasan Wisata Gunung Tangkuban Parahu Ditutup Sementara
A
A
A
BANDUNG - Kawasan wisata Gunung Tangkuban Parahu telah ditutup oleh pemerintah setempat pascaerupsi mulai Jumat sore (26/7/2019). Pantauan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) jatuhan abu vulkanik mencapai radius 1 - 2 km.
Plh Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo mengatakan, distribusi abu teramati di Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Barat mendapatkan informasi dari warga di Kecamatan Cisarua bahwa abu mengarah ke sana.
Sedangkan laporan dari BPBD, abu erupsi tidak terlihat dari kantor BPBD Bandung Barat yang berjarak 17 - 20 km dari gunung.
"Pascaerupsi Gunung Tangkuban Parahu, Badan Geologi mengeluarkan peringatan bahaya bagi pesawat yang melintas di sekitar wilayah gunung atau Volcano Observatory Notice for Aviation (VONA). Notifikasi VONA berwarna oranye mengindikasikan lontaran abu masih berada di bawah 1.000 kaki. Level ini dapat membahayakan penerbangan. VONA juga menyebutkan distribusi abu vulkanik mengarah ke timur laut dan selatan," jelas Agus dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews.
Terkait dengan fenomena erupsi ini, kata dia, PVMBG sedang mengevaluasi status Gunung Tangkuban Parahu yang berada pada level I (Normal). Pada status ini, PVMBG merekomendasikan sebagai berikut:
1. Masyarakat di sekitar Gunung Tangkuban Parahu dan pengunjung, wisatawan, pendaki tidak diperbolehkan turun mendekati dasar kawah Ratu dan Kawah Upas dan tidak boleh menginap dalam kawasan kawah-kawah aktif yang ada di dalam kompleks Gunung Tangkuban Parahu, serta ketika cuaca mendung dan hujan dikarenakan terdapatnya gas-gas vulkanik yang dapat membahayakan kehidupan manusia.
2. Masyarakat di sekitar Gunung Tangkuban Parahu, pedagang, wisatawan, pendaki, dan pengelola wisata Gunung Tangkuban Parahu agar mewaspadai terjadinya letusan freatik yang bersifat tiba-tiba dan tanpa didahului oleh gejala-gejala vulkanik yang jelas.
"Masyarakat di sekitar gunung untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh isu-isu yang tidak benar, serta memonitor peringatan maupun informasi dari pemerintah daerah atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat," tandasnya.
Plh Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo mengatakan, distribusi abu teramati di Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Barat mendapatkan informasi dari warga di Kecamatan Cisarua bahwa abu mengarah ke sana.
Sedangkan laporan dari BPBD, abu erupsi tidak terlihat dari kantor BPBD Bandung Barat yang berjarak 17 - 20 km dari gunung.
"Pascaerupsi Gunung Tangkuban Parahu, Badan Geologi mengeluarkan peringatan bahaya bagi pesawat yang melintas di sekitar wilayah gunung atau Volcano Observatory Notice for Aviation (VONA). Notifikasi VONA berwarna oranye mengindikasikan lontaran abu masih berada di bawah 1.000 kaki. Level ini dapat membahayakan penerbangan. VONA juga menyebutkan distribusi abu vulkanik mengarah ke timur laut dan selatan," jelas Agus dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews.
Terkait dengan fenomena erupsi ini, kata dia, PVMBG sedang mengevaluasi status Gunung Tangkuban Parahu yang berada pada level I (Normal). Pada status ini, PVMBG merekomendasikan sebagai berikut:
1. Masyarakat di sekitar Gunung Tangkuban Parahu dan pengunjung, wisatawan, pendaki tidak diperbolehkan turun mendekati dasar kawah Ratu dan Kawah Upas dan tidak boleh menginap dalam kawasan kawah-kawah aktif yang ada di dalam kompleks Gunung Tangkuban Parahu, serta ketika cuaca mendung dan hujan dikarenakan terdapatnya gas-gas vulkanik yang dapat membahayakan kehidupan manusia.
2. Masyarakat di sekitar Gunung Tangkuban Parahu, pedagang, wisatawan, pendaki, dan pengelola wisata Gunung Tangkuban Parahu agar mewaspadai terjadinya letusan freatik yang bersifat tiba-tiba dan tanpa didahului oleh gejala-gejala vulkanik yang jelas.
"Masyarakat di sekitar gunung untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh isu-isu yang tidak benar, serta memonitor peringatan maupun informasi dari pemerintah daerah atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat," tandasnya.
(sms)