Perkuat Keamanan Perbatasan Negara, Imigrasi Bandara Terapkan Sistem Interpol I-24/7
A
A
A
MANADO - Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado sudah semakin canggih. Dimana sistem pemeriksaannya sudah terintegrasi dengan sistem I-24/7. Aplikasi yang merupakan produk dari Interpol itu untuk mendeteksi data-data dokumen yang hilang, salah satunya paspor dan juga mereka yang dicari oleh negara lain.
Kepala Unit Imigrasi Bandara Samrat Keneth Rompas mengatakan, bahwa untuk menjamin keamanan negara, Sistem Interpol I-24/7 telah diimplementasikan di Imigrasi Bandara Sam Ratulangi Manado.
"Pada awal bulan Juli telah dilakukan integrasi sistem keimigrasian dengan sistem I-24/7 milik Interpol dibawah koordinasi Divhubinter Polri dan Ditjen Imigrasi," ujar Kenneth, Jumat (26/7/2019).
Dengan diintegrasikannya sistem ini, maka petugas imigrasi di Bandara Samrat akan dapat mengakses database Interpol yang berisikan data dan informasi pelaku kejahatan internasional/transnasional serta dokumen palsu pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan kru di konter Imigrasi.
Menurut Kenneth, sebagai salah satu pintu masuk keluar orang ke dan dari wilayah Indonesia, Imigrasi terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta sarana yang dimiliki dalam rangka menjamin keamanan dan kedaulatan NKRI.
"Sebanyak empat orang petugas Imigrasi Manado juga telah diberi kemampuan teknis dalam mendeteksi pelaku kejahatan transnasional terorganisir dan selanjutnya berkoordinasi dengan jejaring Interpol negara lain melalui Divhubinter Polri. Dengan begitu, penanganan apabila ditemukannya pelaku kejahatan dan dokumen palsu akan lebih cepat dan terarah," kata Kenneth.
Secara terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Manado memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan bangsa khususnya provinsi Sulut.
"Jadi dengan dikembangkannya sistem ini serta peningkatan kapasitas petugas Imigrasi Samrat, lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui kota Manado akan dapat terfilter dari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Sumolang.
Adapun untuk menjamin keamanan negara, Sistem Interpol I-24/7 juga telah diimplementasikan di 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi di 17 kota lain, baik bandar udara maupun pelabuhan laut, antara lain Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno Hatta, Bandara Ngurah Rai, Bandara Sultan Hadanudin, Pelabuhan Nongsa, Pelabuhan Batam Center, dan lain-lain.
"Ditargetkan hingga tahun 2020, seluruh bandar udara dan pelabuhan laut yang merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi akan terintegrasi dengan Sistem Interpol tersebut," tandas Sumolang.
Indonesia diketahui merupakan salah satu dari 194 negara anggota ICPO - Interpol atau International Criminal Police Organization, dimana negara-negara anggota Interpol bekerjasama dalam memberantas kejahatan internasional/transnasional yang membahayakan keamanan global.
Kepala Unit Imigrasi Bandara Samrat Keneth Rompas mengatakan, bahwa untuk menjamin keamanan negara, Sistem Interpol I-24/7 telah diimplementasikan di Imigrasi Bandara Sam Ratulangi Manado.
"Pada awal bulan Juli telah dilakukan integrasi sistem keimigrasian dengan sistem I-24/7 milik Interpol dibawah koordinasi Divhubinter Polri dan Ditjen Imigrasi," ujar Kenneth, Jumat (26/7/2019).
Dengan diintegrasikannya sistem ini, maka petugas imigrasi di Bandara Samrat akan dapat mengakses database Interpol yang berisikan data dan informasi pelaku kejahatan internasional/transnasional serta dokumen palsu pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan kru di konter Imigrasi.
Menurut Kenneth, sebagai salah satu pintu masuk keluar orang ke dan dari wilayah Indonesia, Imigrasi terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta sarana yang dimiliki dalam rangka menjamin keamanan dan kedaulatan NKRI.
"Sebanyak empat orang petugas Imigrasi Manado juga telah diberi kemampuan teknis dalam mendeteksi pelaku kejahatan transnasional terorganisir dan selanjutnya berkoordinasi dengan jejaring Interpol negara lain melalui Divhubinter Polri. Dengan begitu, penanganan apabila ditemukannya pelaku kejahatan dan dokumen palsu akan lebih cepat dan terarah," kata Kenneth.
Secara terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Manado memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan bangsa khususnya provinsi Sulut.
"Jadi dengan dikembangkannya sistem ini serta peningkatan kapasitas petugas Imigrasi Samrat, lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui kota Manado akan dapat terfilter dari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Sumolang.
Adapun untuk menjamin keamanan negara, Sistem Interpol I-24/7 juga telah diimplementasikan di 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi di 17 kota lain, baik bandar udara maupun pelabuhan laut, antara lain Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno Hatta, Bandara Ngurah Rai, Bandara Sultan Hadanudin, Pelabuhan Nongsa, Pelabuhan Batam Center, dan lain-lain.
"Ditargetkan hingga tahun 2020, seluruh bandar udara dan pelabuhan laut yang merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi akan terintegrasi dengan Sistem Interpol tersebut," tandas Sumolang.
Indonesia diketahui merupakan salah satu dari 194 negara anggota ICPO - Interpol atau International Criminal Police Organization, dimana negara-negara anggota Interpol bekerjasama dalam memberantas kejahatan internasional/transnasional yang membahayakan keamanan global.
(sms)