Penjual Tengkorak Satwa Liar Lewat Medsos Berhasil Ditangkap

Minggu, 21 Juli 2019 - 11:49 WIB
Penjual Tengkorak Satwa...
Penjual Tengkorak Satwa Liar Lewat Medsos Berhasil Ditangkap
A A A
MANADO - Penjualan tengkorak satwa liar seperti Yaki (monyet hitam), Babi Rusa dan Anoa berhasil digagalkan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut). Salah seorang tersangka berinisial RM, warga Kota Manado berhasil diamankan oleh tim yang melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Tengkorak-tengkorak tersebut dijual oleh RM di halaman akun media sosial Facebook dan melakukan transaksi di beberapa hotel yang ada di Kota Manado. RM sendiri sudah diamankan pada 29 Juni 2019 lalu, namun kasus ini baru diungkap setelah Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan semua barang bukti.

"Tengkorak hewan satwa liar yang berhasil diamankan adalah hewan Yaki, Anoa dan Babi Rusa. Selain itu, ada juga satu kepala anoa yang masih utuh atau baru saja disembelih," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol Yandri Irsan, Minggu (21/7/2019).

Penangkapan tersangka sendiri diawali dengan adanya laporan masyarakat bahwa ada akun media sosial yang mempromosikan penjualan tengkorak satwa liar. Setelah dilakukan penelusuran halaman media sosial itu, tim Polda Sulut kemudian menyamar menjadi pembeli.

"Kami janjian di salah satu hotel yang ada Malalayang untuk bertemu. Setelah ketemuan, kami langsung tangkap," kata Kombes Yandri.

Selanjutnya tim melakukan penelusuran lebih lanjut, agar semua tengkorak hewan satwa liar tersebut bisa ditemukan. Dari pengakuan tersangka sendiri, tengkorak hewan satwa liar itu didapatkan dari daerah Bolaang Mongondow dengan cara membeli dari para pemburu yang beroperasi di daerah tersebut.

Tengkorak-tengkorak itu dibeli tersangka dengan harga bervariasi tergantung besar dan kesulitan menemukan hewan tersebut. Untuk Yaki katanya Rp200 ribu, Anoa Rp300 ribu dan babi rusa mencapai Rp500 ribu atau lebih dan dijual kembali dengan harga dua kali lipat.

"Tersangka RM akan dikenakan pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf D, Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Untuk saat ini kami baru menetapkan satu tersangka, kami masih terus melakukan penggalian informasi lebih lanjut," pungkas Kombes Yandri.
(rhs)
Berita Terkait
Selundup Satwa Liar,...
Selundup Satwa Liar, Kapal Vietnam Dicegat TNI AL di Perairan Pontianak, 11 WNA Diamankan
7 Fakta Honey Badger,...
7 Fakta Honey Badger, Hewan yang Tidak Kenal Rasa Takut
Perdagangan Ilegal TSL...
Perdagangan Ilegal TSL Tinggi, Karantina Pertanian Manado Bangun Gugus Wasdak Timur
Warga Bukittinggi Digemparkan...
Warga Bukittinggi Digemparkan Musang Liar Datangi Toko Ponsel, Nyaris Gigit Pembeli
Penyelundupan Satwa...
Penyelundupan Satwa Liar, 153 Ekor Reptil Berhasil Diamankan
Populasi Hewan di Dunia...
Populasi Hewan di Dunia Menurun Tajam Sekitar 69 Persen Sejak 1970
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
6 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
6 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
7 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
7 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
9 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
10 jam yang lalu
Infografis
YouTuber India Ditangkap,...
YouTuber India Ditangkap, Dituding Jadi Agen Intelijen Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved