Penjual Tengkorak Satwa Liar Lewat Medsos Berhasil Ditangkap

Minggu, 21 Juli 2019 - 11:49 WIB
Penjual Tengkorak Satwa...
Penjual Tengkorak Satwa Liar Lewat Medsos Berhasil Ditangkap
A A A
MANADO - Penjualan tengkorak satwa liar seperti Yaki (monyet hitam), Babi Rusa dan Anoa berhasil digagalkan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut). Salah seorang tersangka berinisial RM, warga Kota Manado berhasil diamankan oleh tim yang melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Tengkorak-tengkorak tersebut dijual oleh RM di halaman akun media sosial Facebook dan melakukan transaksi di beberapa hotel yang ada di Kota Manado. RM sendiri sudah diamankan pada 29 Juni 2019 lalu, namun kasus ini baru diungkap setelah Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan semua barang bukti.

"Tengkorak hewan satwa liar yang berhasil diamankan adalah hewan Yaki, Anoa dan Babi Rusa. Selain itu, ada juga satu kepala anoa yang masih utuh atau baru saja disembelih," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol Yandri Irsan, Minggu (21/7/2019).

Penangkapan tersangka sendiri diawali dengan adanya laporan masyarakat bahwa ada akun media sosial yang mempromosikan penjualan tengkorak satwa liar. Setelah dilakukan penelusuran halaman media sosial itu, tim Polda Sulut kemudian menyamar menjadi pembeli.

"Kami janjian di salah satu hotel yang ada Malalayang untuk bertemu. Setelah ketemuan, kami langsung tangkap," kata Kombes Yandri.

Selanjutnya tim melakukan penelusuran lebih lanjut, agar semua tengkorak hewan satwa liar tersebut bisa ditemukan. Dari pengakuan tersangka sendiri, tengkorak hewan satwa liar itu didapatkan dari daerah Bolaang Mongondow dengan cara membeli dari para pemburu yang beroperasi di daerah tersebut.

Tengkorak-tengkorak itu dibeli tersangka dengan harga bervariasi tergantung besar dan kesulitan menemukan hewan tersebut. Untuk Yaki katanya Rp200 ribu, Anoa Rp300 ribu dan babi rusa mencapai Rp500 ribu atau lebih dan dijual kembali dengan harga dua kali lipat.

"Tersangka RM akan dikenakan pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf D, Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Untuk saat ini kami baru menetapkan satu tersangka, kami masih terus melakukan penggalian informasi lebih lanjut," pungkas Kombes Yandri.
(rhs)
Berita Terkait
Selundup Satwa Liar,...
Selundup Satwa Liar, Kapal Vietnam Dicegat TNI AL di Perairan Pontianak, 11 WNA Diamankan
7 Fakta Honey Badger,...
7 Fakta Honey Badger, Hewan yang Tidak Kenal Rasa Takut
Perdagangan Ilegal TSL...
Perdagangan Ilegal TSL Tinggi, Karantina Pertanian Manado Bangun Gugus Wasdak Timur
Warga Bukittinggi Digemparkan...
Warga Bukittinggi Digemparkan Musang Liar Datangi Toko Ponsel, Nyaris Gigit Pembeli
Penyelundupan Satwa...
Penyelundupan Satwa Liar, 153 Ekor Reptil Berhasil Diamankan
Miris, Belasan Satwa...
Miris, Belasan Satwa Menggemaskan Ini Dijual Secara Online
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
3 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
4 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
4 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
5 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
6 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
7 jam yang lalu
Infografis
Demo Bela Palestina,...
Demo Bela Palestina, Aktivis Iklim Swedia Ditangkap
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved