Jadi Temuan BPK, Anggaran TP4 Pemkot Sidimpuan Disoal
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Anggaran Tim Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan (TP4) Kota Padangsidimpuan , Sumatera Utara disoal. Pasalnya, pembayaran honor anggota diduga tidak memiliki alas hak.
Hal itu mengacu kepada laporan LHP BPK RI nomor.43.B/LHP/XVIII.MDN/05/2019. "Pembayaran honor anggota tim itu tidak memiliki dasar hukum sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI," ungkap Sekretaris Umum Lembaga Pemantau Pejabat Korupsi dan Ijazah Palsu (LP2KIP) Hadi Susandra didampingi Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi, Omran Setia Pasaribu kepada SINDOnews.
Lebih lanjut kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan itu, dasar perhitungan gaji tidak ada. Sebab, tidak diatur dalam peraturan wali kota tentang standar harga barang dan jasa.
"Kami meminta agar wali kota Padangsidimpuan, untuk mempertanggungjawabkan anggaran itu," tuturnya.
Dia menilai, kebijakan pembayaran honor itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58/2015, tentang pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya, kebijakan pembayaran honor itu juga diduga tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2016, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, tentang pedoman pengelolahan keuangan daerah.
"Kami akan melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta penjelasan terkait dana itu," tegasnya. Sayangnya, Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution tidak bisa dikonfirmasi kemarin.
Hal itu mengacu kepada laporan LHP BPK RI nomor.43.B/LHP/XVIII.MDN/05/2019. "Pembayaran honor anggota tim itu tidak memiliki dasar hukum sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI," ungkap Sekretaris Umum Lembaga Pemantau Pejabat Korupsi dan Ijazah Palsu (LP2KIP) Hadi Susandra didampingi Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi, Omran Setia Pasaribu kepada SINDOnews.
Lebih lanjut kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan itu, dasar perhitungan gaji tidak ada. Sebab, tidak diatur dalam peraturan wali kota tentang standar harga barang dan jasa.
"Kami meminta agar wali kota Padangsidimpuan, untuk mempertanggungjawabkan anggaran itu," tuturnya.
Dia menilai, kebijakan pembayaran honor itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58/2015, tentang pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya, kebijakan pembayaran honor itu juga diduga tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2016, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, tentang pedoman pengelolahan keuangan daerah.
"Kami akan melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta penjelasan terkait dana itu," tegasnya. Sayangnya, Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution tidak bisa dikonfirmasi kemarin.
(rhs)