Polres Sleman Bongkar Jaringan Prostitusi Online
A
A
A
SLEMAN - Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membongkar jaringan prostitusi online di Sleman . Terbongkarnya kasus ini menyusul diamankannya YN (29) warga Dumai Barat, Riau dan AN (22) yang tinggal di Nologaten, Depok, Sleman.
Keduanya merupakan pelaku dan mucikari prostitusi online , ditangkap di Hotel daerah Nologaten, 24 Juni 2019 pada pukul 21.00 WIB. Saat ini mereka ditahan di Mapolres Sleman untuk proses hukum.
Petugas juga menyita dua bungkus alat kontrasepsi dan 3 handphone yang digunakan untuk praktik tersebut serta uang Rp600 ribu sebagai barang bukti (BB).
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah ada laporan dari masyarakat soal praktik prostitusi online tersebut, 21 Juni 2019.
Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mucikari prostitusi online itu di sebuah hotel daerah Nologaten, 24 Juni 2019 pukul 21.00 WIB.
"Dari pemeriksaan untuk mempromosikan wanita panggilan itu melalui twitter. PSK yang mereka tawarkan bervariasi, tapi hingga saat ini masih didalami penyidik," kata Anggaito, Jumat (5/7/2019).
Aggaiti menambahkan dalam transaksinya, mucikari membuat peraturan, yaitu pelanggan harus membayar penuh sebelum perempuan yang menemaninya datang ke hotel atau penginapan yang disepakati. Setelah deal, mucikari, pelanggan dan perempuan itu bertemu dengan di hotel atau penginapan yang disewa tersebut.
"Mereka dijerat pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," terangnya.
Keduanya merupakan pelaku dan mucikari prostitusi online , ditangkap di Hotel daerah Nologaten, 24 Juni 2019 pada pukul 21.00 WIB. Saat ini mereka ditahan di Mapolres Sleman untuk proses hukum.
Petugas juga menyita dua bungkus alat kontrasepsi dan 3 handphone yang digunakan untuk praktik tersebut serta uang Rp600 ribu sebagai barang bukti (BB).
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah ada laporan dari masyarakat soal praktik prostitusi online tersebut, 21 Juni 2019.
Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mucikari prostitusi online itu di sebuah hotel daerah Nologaten, 24 Juni 2019 pukul 21.00 WIB.
"Dari pemeriksaan untuk mempromosikan wanita panggilan itu melalui twitter. PSK yang mereka tawarkan bervariasi, tapi hingga saat ini masih didalami penyidik," kata Anggaito, Jumat (5/7/2019).
Aggaiti menambahkan dalam transaksinya, mucikari membuat peraturan, yaitu pelanggan harus membayar penuh sebelum perempuan yang menemaninya datang ke hotel atau penginapan yang disepakati. Setelah deal, mucikari, pelanggan dan perempuan itu bertemu dengan di hotel atau penginapan yang disewa tersebut.
"Mereka dijerat pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," terangnya.
(rhs)