Polres Deliserdang Tembak Pembobol Swalayan
A
A
A
DELISERDANG - Tim Jahtanras Satuan Reskrim Polres Deliserdang menembak seorang pelaku pembobol Swalayan berinisial AS alias US. Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas memakai tanduk kambing.
"Kami melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak ke salah satu kaki pelaku," kata Kapolres Deliserdang AKBP Eddy S Tarigan melalui Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Bayu Samara, Jumat (28/6/2019).
AS ditembak setelah melakukan aksi pembobolan di Ruko Alfamart di Jalan Irian No 25/120C, Lingkungan III, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Setelah AS roboh ditembak, Tim Jahtanras mengamankan pelaku dan membawanya ke RSUD Deliserdang untuk mendapatkan pengobatan.
Selama mendapat pengobatan itu, Tim Jahtanras juga melakukan interogasi kepada pelaku AS. Dia mengakui perbuatannya bersama tiga rekannya, yaitu berinisial D, R, dan E telah membobol swalayan.
Mereka melakukan pembobolan dengan cara naik ke atap dan menjebolnya menggunakan tangga. Dari keterangan AS, selain membobol swalayan, komplotannya juga telah melakukan tindak pencurian sebanyak 15 kali sejak 2018. Di antaranya pencurian sepeda motor Yamaha Mio warna hitam yang dilakukan sekitar April 2019.
"Untuk rekan-rekan pelaku AS sudah kita identifikasi, yaitu inisial D, R dan E. Kita akan terus kita lakukan pengejaran untuk menangkap pelaku lainnya," jelas Bayu.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku AS di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Supra 125, 70 bungkus rokok berbagai merek, dan sebuah tanduk kambing yang digunakan pelaku AS untuk melawan petugas.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 363 dan 365 KUHPidana, ancaman hukuman 7-15 tahun penjara," tegas Bayu.
Seperti diketahui, salah satu swalayan di Jalan Irian No 25/120C telah dibobol oleh kawanan pelaku dan menggasak barang-barang di dalam ruko, pada 30 Mei 2019. Aksi pencurian itu pertama diketahui oleh seorang karyawan swalayan saat akan membuka gerai.
"Kami melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak ke salah satu kaki pelaku," kata Kapolres Deliserdang AKBP Eddy S Tarigan melalui Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Bayu Samara, Jumat (28/6/2019).
AS ditembak setelah melakukan aksi pembobolan di Ruko Alfamart di Jalan Irian No 25/120C, Lingkungan III, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Setelah AS roboh ditembak, Tim Jahtanras mengamankan pelaku dan membawanya ke RSUD Deliserdang untuk mendapatkan pengobatan.
Selama mendapat pengobatan itu, Tim Jahtanras juga melakukan interogasi kepada pelaku AS. Dia mengakui perbuatannya bersama tiga rekannya, yaitu berinisial D, R, dan E telah membobol swalayan.
Mereka melakukan pembobolan dengan cara naik ke atap dan menjebolnya menggunakan tangga. Dari keterangan AS, selain membobol swalayan, komplotannya juga telah melakukan tindak pencurian sebanyak 15 kali sejak 2018. Di antaranya pencurian sepeda motor Yamaha Mio warna hitam yang dilakukan sekitar April 2019.
"Untuk rekan-rekan pelaku AS sudah kita identifikasi, yaitu inisial D, R dan E. Kita akan terus kita lakukan pengejaran untuk menangkap pelaku lainnya," jelas Bayu.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku AS di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Supra 125, 70 bungkus rokok berbagai merek, dan sebuah tanduk kambing yang digunakan pelaku AS untuk melawan petugas.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 363 dan 365 KUHPidana, ancaman hukuman 7-15 tahun penjara," tegas Bayu.
Seperti diketahui, salah satu swalayan di Jalan Irian No 25/120C telah dibobol oleh kawanan pelaku dan menggasak barang-barang di dalam ruko, pada 30 Mei 2019. Aksi pencurian itu pertama diketahui oleh seorang karyawan swalayan saat akan membuka gerai.
(wib)