Residivis Ditangkap saat Jual Sabu-sabu, Istri dan Anak Histeris

Kamis, 27 Juni 2019 - 11:09 WIB
Residivis Ditangkap saat Jual Sabu-sabu, Istri dan Anak Histeris
Residivis Ditangkap saat Jual Sabu-sabu, Istri dan Anak Histeris
A A A
BUKITTINGGI - Seorang residivis, Maizuwar alias Ujang Kirai (42), tersangka pengedar sabu-sabu ditangkap saat transaksi. Tersangka ditangkap di Gang Mesjid Syukra, Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Rabu 26 Juni 2019 pukul 23.00 WIB.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan paket sabu-sabu yang dibuang ke jalan dan uang tunai Rp5 juta. Saat penggeledahan ke rumah tersangka, istri dan anak-anak tersangka histeris. Tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota ini hingga Kamis (27/6/2019) pagi masih diperiksa intesif di kantor polisi.

Kepada polisi, tersangka Ujang mengaku, uang ini adalah setoran angkot. Namun, polisi tak percaya dan menduga uang tersebut adalah uang setoran kepada bandar sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama menyebutkan, penyelidikan mendalam dilakukan untuk mengungkap uang tunai yang ada pada tersangka. Polisi juga akan kembali menggeledah rumah tersangka dan beberapa lokasi lain yang dicurigai sebagai tempat menyimpan paket sabu-sabu yang diduga masih disembunyikan.

“Untuk beberapa hari ke depan, tersangka ditahan di sel tahanan Polres Bukittinggi,” kata Pradipta.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.1126 seconds (0.1#10.140)