Berkas Perkara Pelawak Nurul Qomar Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 26 Juni 2019 - 16:24 WIB
Berkas Perkara Pelawak Nurul Qomar Diserahkan ke Kejaksaan
Berkas Perkara Pelawak Nurul Qomar Diserahkan ke Kejaksaan
A A A
BREBES - Kasus hukum dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat pelawak senior Nurul Qomar memasuki babak baru. Penyidik Polres Brebes telah menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Brebes.

"Hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Brebes). Jadi tersangka kita serahkan," ujar Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho, Rabu (26/6/2019). Dengan demikian, berkas perkara sudah tahap satu atau telah diserahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya diberitakan, kasus hukum yang menjerat Qomar diduga terkait jabatannya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) pada 2017. Meski demikian, polisi masih enggan menjelaskan jenis dokumen yang dipalsukan untuk memuluskan jalannya sebagai pimpinan perguruan tinggi."Dia diduga melanggar Pasal 263 KUHP ayat 2, menggunakan surat palsu," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, Selasa (25/6/2019).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Qomar sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Brebes. "Yang nangani Polres Brebes," tandasnya,
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3852 seconds (0.1#10.140)